Caption foto : Ketua Koni bersama Ka UPTD
mediapetisi.net – Rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Cabang Jombang dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur prestasi non Akademik. Bertempat di kantor Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur cabang Jombang. Rabu (12/6/2019).
Rapat yang diselenggarakan untuk membahas masalah PPDB yang terkait dengan jalur prestasi, terutama jalur prestasi non Akademik berupa kejuaraan yang selama ini di Juknis (Petunjuk Teknis) masih bersifat global yang perlu dikoordinasikan dengan pihak KONI, agar dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tidak terlalu banyak yang kecewa dengan mengupayakan melalui penjabaran dari KONI sebagai langkah mencari solusi agar masyarakat dapat terlayani, ungkap Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Fatkhurrohman.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur cabang Jombang, Fatkhurrohman bahwa, rapat yang diadakan untuk memperoleh kesepakatan tentang kejuaran yang belum terakomodasi di Juknis dan kesepakatan berdasarkan usulan dari KONI. Kesepakatan yang diusulkan oleh KONI yaitu, tentang pemberian poin/skor dari piagam atau kejuaraan yang diakui yang telah dirumuskan oleh KONI yang beberapa cabang sebelumnya belum terakumulasi di Juknis. Selain itu, hasil kesepakatan nanti diharapkan PPDB dibidang jalur prestasi dapat lancar dan pagu dapat terpenuhi di SMA, sehingga target pagu/kuota 3% untuk non akademik dan pagu/kuota 2% untuk akademik dapat terpenuhi.
“Saat ini proses verifikasi hasil yang telah disepakati dan telah dilakukan koordinasikan ke tingkat Provinsi, bahkan saat ini di tingkat Provinsi telah merespon, meskipun membutuhkan waktu. Selain itu, sistem PPDB juga masih perlu menyesuaikan dan menunggu keputusan dari Provinsi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Jombang Tito Kadarisman mengatakan KONI sendiri sudah lama bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur terkait PPDB. Namun, permasalahannya sangat rumit, karena mis komunikasi dijalur bawah yang berasal dari sekolah yang diberikan intruksi dari Kepala Dinas terkait, masalah sekolah yang hanya menerima berkas, namun tidak berhak memverifikasi dan mengesahkan piagam penghargaan tersebut, karena yang berhak mengesahkan dan memverifikasi adalah lembaga/cabang olahraga/KONI kabupaten/Organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan prestasi olahraga. Dalam Juknis Provinsi, yang masuk hanya tertentu saja, seperti: O2SN(Olimpiade Olahraga Siswa Nasional), karena PON(Pekan Olahraga Nasional) tidak mungkin karena usianya antara 21-25 tahun. Namun jika yang untuk pelajar seperti POPNAS(Pekan Olahraga Pelajar Nasional), POPWIL(Pekan Olahraga Pelajar Wilayah) maupun POPDA(Pekan Olahraga Pelajar Daerah) itu termasuk, karena di Undang-undang sistem olahraga itu ada 3, yaitu: pembinaan olahraga prestasi KONI, pembinaan olahraga Dinas Pendidikan dan pembinaan olahraga rekreasi oleh Dinas pemuda dan olahraga, ungkap ketua umum KONI Kabupaten Jombang, jelasnya.
Selain itu, Menurut Tito kemungkinan dari pihak sekolah belum melihat Juknis prestasi non akademik pada poin F yang berbunyi Prestasi yang diakui adalah prestasi lomba akademik dan non akademik yang dipwroleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi dan tingkat Nasional serta Internasional.
“Berdasarkan hasil kesepakatan, server PPDB dapat diakses, sehingga insan olahraga, wali atlit dan atlit tidak was-was lagi. Namun jika ada beberapa sekolah yang menolak hal tersebut dapat menjadi bias di masyarakat terkait harga piagam yang dimiliki. Untuk itu, Tito berharap panitia PPDB di masing-masing sekolah dimohon menjadi pelayan yang baik, sehingga penyampaian bahasa yang disampaikan kepada wali atlit atau atlit yang bersangkutan tidak menjadikan ketersingungan pribadi yang dapat memperkeruh keadaan, pungkas Tito. (rin)