Caption foto : kepala BPJS bersama

mediapetisi.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) KCP Jombang gelar Pasar Murah dan penyerahan santunan jaminan kematian kepada keluarga ahli waris sebagai perangkat  desa Bimbing dan perangkat desa Ploso Genuk di Kantor Balai Desa Blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Rabu (22/5/2019)

Asisten 1 selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang Mas’ud menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris, yang menjadi kewajiban BPJS Ketenagkerjaan kepada seluruh pesertanya manakala mengalami kemungkinan resiko yang tidak diinginkan tapi disisi lain sangat dibutuhkan khususnya keluarga yang telah meninggal, dengan harapan yang menerima santunan ini menjadi barokah dan bermanfaat bagi keluarga yang telah ditinggalkan, ujarnya.

Menurut Mas’ud, BPJS Ketenagakerjaan  secara resmi diatur oleh undang-undang dan pemerintah memberikan wadah untuk mengasuransikan diri dalam wadah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan manajemen yang sangat baik sehingga mampu memberikan kontribusi sesuai komitmen yang ada.

“Hari ini ada informasi, data dan bukti administrasi ada 2 warga yang meninggal dunia, maka seminggu kemudian BPJS Ketenagakerjaan langsung turun ke lapangan untuk meninjau kebenaran warga yang memiliki BPJS ketenagakerjaan. BPJS ada 2, yakni BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Ada 2 hal yang menjadi jaminan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang meninggal dunia berupa  santunan dan kecelakaan kerja berupa pengobatan, perawatan hingga masa penyembuhan, artinya tidak ada ruginya jika ikut BPJS Ketenagakerjaan. Manusia tidak tahu kapan meninggal dan kapan celaka maupun sakit, sesuatu yang tidak diharapkan, tapi dalam kehidupan ini tidak dapat dihindarkan dalam konteks kesehatan anatomi, badan dan usia karena ada kecenderungan ada sakit. Sesuatu yang tidak diharapkan tetapi juga harus dipersiapkan bila terjadi untuk itu diharapkan dapat ikut BPJS yang dikenal dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang keduanya diselenggarakan dengan mekanisme Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU no 40 tahun 2004 / SJSN) yang penyelenggaraannya diselenggarakan oleh Pemerintah”, ungkapnya.

Dalam undang-undang kepegawaian dan ketenagakerjaan, seorang manajer yang mempekerjakan pekerja maka wajib mengasuransikan pekerjanya. Pemerintah daerah, pemerintah pusat mengamanatkan salah satu penggunaan anggaran untuk memberikan jaminan pekerja kepada BPJS, BPJS juga memberikan peluang bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri. Segeralah daftar bagi yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan terutama untuk perangkat desa di Kabupaten Jombang, harap Mas’ud.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang Sulistijo NW ketika diwawancarai mengatakan kegiatan pasar murah di Bulan Ramadhan tahun ini bertujuan untuk berbagi dengan masyarakat umum dengan harapan bisa berbagi serta  menjadi bentuk nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang.

“Pasar murah di Desa Blimbing ini, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sebanyak 100 paket, dalam satu paket sembako berisikan 5 kilogram beras, 2 kilo gram gula dan 4 liter minyak goreng. Masyarakat cukup menunjukkan KTP dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 91.800 sudah termasuk (Perlindungan 1 Bulan untuk Pekerja Mandiri berupa program JKK dan JKM),” tegasnya.

Lanjut Sulistijo, selain kegiatan pasar murah BPJS Ketenagakerjan KCP Jombang juga menyerahkan santunan secara simbolis jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Suisno perangkat desa Blimbing Kecamatan Gudo dan ahli waris almarhum Mulyadi perangkat desa Ploso Genuk kecamatan Perak, masing-masing mendapatkan santunan  sebesar 24 juta.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat bagi penerimanya serta lebih dikenal oleh masyarakat di Jombang, hal ini juga ikut mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu “Bersama mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing”. Untuk perangkat desa di kabupaten Jombang yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segeralah daftar karena sudah dianggarkan melalui ADD (Alokasi Dana Desa) Misalnya pada saat menjalankan tugas sebagai perangkat terjadi kecelakaan bisa mendapatkan pelayanan sesuai dengan indikasi medis dan kalau meninggal mendapatkan kepastian hak 24 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya. Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa tiap bulan hanya sebesar Rp. 13.300,- per orang,” pungkasnya. (yun)