Caption foto : pelaku
mediapetisi.net – Seorang pemuda berinisial S (27) ditangkap Satreskrim Polres Jombang karena telah melakukan tindak pidana membawa lari gadis dengan nama samaran bunga (13) belum dewasa tanpa seijin orang tua atau wali di wilayah Polres Jombang. Selasa (7/5/2019)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu SIK. menjelaskan bahwa pada hari Senin 6 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 wib, Satreskrim Polres Jombang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa kabur gadis asal Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang tanpa seijin orang tua. Menurut pengakuan tersangka, bunga (13) telah di bawa lari sejak tanggal 7 Maret 2019 yang pada saat itu ketemuan di perempatan lampu merah Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang untuk diajak pergi ke Malang dan Surabaya.
“Tersangka membawa lari korban dengan tujuan untuk mencari biaya perceraian agar bisa menikahi korban dengan cara mengamen, namun ketika perjalanan pulang ke Jombang keduanya menumpang truk gandeng dan kejadian tak diinginkan terjadi ketika korban terjatuh dari atas truk yang di tumpanginya lalu korban di bawa ke Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya karena mengalami luka yang cukup parah, atas kejadian tersebut tersangka di laporkan orang tua korban ke Kepolisian,” ungkapnya.
Lanjut Azi, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju hem lengan panjang warna merah motif kotak-kotak kombinasi hitam dan 1 stel pakaian korban.
“Akibat perbuatannya tersangka yang beralamatkan di Desa Balongdowono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto terjerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Polres Jombang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kasatreskrim Azi. (yun)