Caption foto : barang bukti

mediapetisi.net – Polisi telah menangkap pelaku berinisial MLUF (30) karena berani mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel LL di wilayah Hukum Polsek Mojoagung Polres Jombang. Senin (6/5/2019)

Kapolsek Mojoagung AKP. Khoiruddin SH. membeberkan, berawal dari informasi masyarakat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mojoagung pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 Pukul 02.00 wib di Pasar Mojoagung Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung telah dilakukan penangkapan terhadap MLUF karena telah mengedarkan Pil Dobel LL.

Lanjut Khoiruddin, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Klip Plastik yang berisi 20 butir Pil Doble LL, 1 (satu) Unit HP Merk Xiomi Warna Putih dan 1 (satu) Bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 10 butir Pil Doble LL, bebernya.

Orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Dusun Mojoranu Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Polsek Mojoagung. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Khoiruddin. (yun)