Caption foto : ketiga pelaku
JOMBANG :Tiga Pelaku berinisial ANH (20), A (17) dan MH (23) ditangkap Polisi karena berani melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polsek Mojoagung Polres Jombang. Minggu (17/3/2019)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira jam 20.00 wib Unit Resmob Polres Jombang di bawah pimpinan Kanit pidum polres jombang IPTU SOESILO SH telah melaksanakan giat penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan di jalan raya Mojotrisno kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang.
foto barang bukti
Lanjut Azi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hp xiaomi redmi 4A. (hasil rampasan), 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tas coklat (hasil rampasan) dan 1 (satu) unit motor vario (sarana), jelasnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilakukan penahanan di Polres Jombang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Azi. (yun)