Caption foto : suasana pertemuan anggota dewan

JOMBANG :Anggota dewan DPRD Kabupaten Jombang Imam Hanafi Komisi C didampingi Makin dan Bambang menerima Kunjungan kerja oleh anggota dewan komisi 3 Kabupaten Magelang. Selasa (12/3/2019)

Imam Hanafi Komisi C anggota dewan DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan, Kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Magelang ke sejumlah tempat di Indonesia diharapkan membawa sesuatu yang positif bagi pembangunan di Kabupaten Magelang. Terutama menyangkut soal pembentukan peraturan daerah (perda). Mungkin saja dengan kunker itu bisa menghasilkan perda yang nantinya bisa dikembangkan di kabupaten Magelang.

Lanjut Hanafi, Tujuan anggota dewan magelang kunker agar dapat menelurkan sejumlah inisiasi dalam pemuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke depannya untuk kabupaten Magelang. 

“Anggota DPRD Kabupaten Magelang berkunjung ke DPRD Kabupaten Jombang, dengan harapan bahwa DPRD kabupaten Jombang sudah melaksanakan RTRW  terbaru yang bisa buat rujukan di magelang.karena Jombang menjadi jujukan awal dalam kunjungan kerjanya. Kunjungan dari pihak DPRD magelang juga mencari rujukan untuk mendapat refrensi dari kabupaten lain agar bisa di terapkan di kabupaten nya”, ucapnya

Sementara itu Yusuf Sakir S.Sos anggota DPRD Kabupaten Magelang yang tergabung dalam komisi 3 dan membidangi PU dan Tata Ruang, BAPPEDA, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,  menjelaskan, tujuan dari DPRD Magelang ke Jombang adalah kunjungan kerja. jelasnya

Selain itu Ingin melakukan study komperasi terkait penataan tata ruang yang ada di Kabupaten Magelang karena Kabupaten Magelang sekarang ini baru proses revisi Perda Tata Ruang maka dari itu kami butuh menambah referensi dari daerah lain khususnya dari Kabupaten Jombang yang mungkin tata pemerintahanya hampir sama jumlah penduduknya, luas wilayahnya juga hampir sama dengan Kabupaten Magelang dan kulturnya juga hampir sama dengan Kabupaten Magelang  yang merupakan daerah santri banyak Pondok Pesantren. ungkapnya

Menurutnya, Kabupaten Magelang dari sisi administrasi pemerintahanya terdiri dari  367 Desa dan 5 Kelurahan, serta memiliki 21 Kecamatan terbagi menjadi 11 Kecamatan yang sudah terkena Perpres baik itu Perpres No 58 Tahun 2014 tentang kawasan strategis nasional yaitu candi Borobudur, dan yang satunya Perpres No 70 tahun 2014 tentang taman gunung Merapi maka dari itu kita harus memiliki Perda yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada di atas sehingga perlu merevisi Perda RTRW yang saat ini.  jelasnya 

Maka dari itu, target dari pertemuan ini yaitu untuk menambah referensi ketika kami sedang membahas revisi Perda RTRW karena di dalam Perda RTRW kami memang masih banyak perubahan pola ruang dalam menentukan peruntungan zona-zona yang akan kita tentukan di Kabupaten Magelang, pungkasnya (yun)