Caption foro tersangka dan barang bukti

JOMBANG :MIA (26) ditangkap Polisi karena berani mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Hukum Polres Jombang. Rabu (27/2/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M. Mukid SH membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Plandi ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan hari selasa 26 Februari 2019 sekira jam 11.03 Wib ternyata benar dan tidak menunggu lama Unit 2 Resnarkoba berhasil menangkap MIA (26) di rumahnya, karena telah menjual sabu ke Andis,  bebernya.

Lanjut Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dasbook bekas yang berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,00, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar diduga bekas bungkus sabu, 2 (dua) plastik klip ukuran kecil diduga bekas bungkus sabu,1 pack plastik klip ukuran besar, 1 buah potong sedotan sebagai scroop dan 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna hitam beserta no simcard, jelasnya.

Pelaku diduga melanggar setiap orang sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau sebagai perantara dlm jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (yun)