Caption foto : pelaku saat ditangkap beserta barang bukti

JOMBANG :R (20) ditangkap polisi karena mengedarkan, menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Ploso Polres Jombang.

Kompol Sutikno SH. menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat pada hari ini Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Raya Ploso Kudu tepatnya di Jalan Dusun Lengkong, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yg diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double LL. 

Lanjut Sutikno, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil dobel LL terbungkus plastik klip, Sebuah handphone Merk Samsung J .7  warna hitam dengan nomer sim card 085774003942, Uang tunai Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah), sepeda motor Honda Vario No.Pol : S- 4292 ZX, jelasnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berlamatkan Dusun Jasem Desa Genengan Jasem  Kecamtan Kabuh, Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Kompol Sutikno. (yun)