Caption foto : Bupati didampingi kepala BAPENDA dan kajari selesai melakukan MoU
JOMBANG :Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab gelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan Syafiruddin SH MH kepala Kejaksaan Negeri Jombang serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bidang Pendapatan Daerah. Dihadiri Bupati Jombang, Kepala Kejaksaan, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bank Jatim Jombang, BPJS Ketenagakerjaan dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (22/1/2019)
Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab dalam sambutannya menjelaskan, Tujuan kerjasama untuk mencapai sasaran kinerja pembinanan kepatuhan hukum terkait kewajiban perpajakan dan untuk mencapai terwujudnya tertib hukum dan peningkatan peneriamaan pajak daerah. Bapenda dan kejaksaan negeri jombang melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Penegajkan hukum bidang Perdata dan tata usaha negara (Datun). Selain itu lanjut Bupati, MoU untuk meningkatakan koordinasi dan kemitraan khususnya dalam fasilitas perpajakan. Dlam melakukan tindakan ini bapenda perlu referensi dan rujukan agar persepsi terhadap aturan yang ada tidak salah inilah tujuan
Penandatanganna nota kesepahaman agar pihak kejaksaan bisa menjadi referansi dan rujukan dalam menafsirkan regulasi yang ada banyak potensi pajak di jombang yang bisa di galai apabila pihak yang menangani pajak di berikan dukungan dan pendampingan, MoU dengan kejaksaan untuk mengantisipasi bila mana terjadi kesalahpahaman persepsi dengan wajib pajak
“Penandatanganan ini dilakukan guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainya untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lainya dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian maslah bidang perdata dan tata usaha negara terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi wewenang bapenda,” ucapnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negwri Jombang dalam sambutannya menyampaikan, Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan kejaksaan mempunyai tugas utama dibidang penuntutan khususnya dalam bidang hukum pidana, selain itu kejaksaan RI juga memiliki kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara selaku jaksa pengacara negara yang mewakili pemerintah dan mendukung serta mendampingi program program pemerintah berdasarkan pasal 30 ayat 2 dan pasal 34 UU No 16 tahun 2014 tentang kejaksaan RI, jelasnya
Menurut Syafiruddin, Kejaksaan juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan di bidang perdata dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah serta dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah. Sehubungan dengan tugas dan wewenag datun kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainya.
Dalam hal ini pelaksanaan kebijakan pemerintah kabupaten jombang tidak menutup kemungkinan akan adanya perrmasalahan hukum khususnya permasalahan di bidang perdata lebih lebih dibidang hukum adminitrasi negara dan tata usaha negara baik dalam tataran konsep peraturan perundang undangan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah maaupun dalma pelaksanaan peraturan, potensi potensi permasalahan hukum inilah yang nantinya dapat di mintankan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada jaksa pengacara pada kejaksaan negeri Jombang. Bahkan tim jaksa negara kami atas ijin ibu bupati sangat siap jika di minta pemerintah daerah untuk mengaembalikan dan memulihkan aset pemerintah daerah yang barang kali telah di klaim atau di kuasai pihak lain. Kejaksaan negeri Jombang dengan tangan terbuka siap mendampingi permasalahan hukum apapun yang di hadapi oleh pemerintah daerah kabupaten Jombang baik itu di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan baik itu di gugat secara perdata maupun pengadilan tata usaha negara baik itu sebagai tergugat maupun turut tergugat atau bahkan sebagai penggugat, pada prinsipnya kami siap membantu mendampingi bapak ibu sekalian baik diluar pengadialan (non ligitasi) maupun didalam pengadilan (litigasi), kami akan siapkan jaksa jaksa pengacara negara yang profesional dan berintegritas. ungkapnya
“Selaku pimpinan dikejaksaan negeri jombang ini berharap seluruh tenaga dan pikiran kami dapat dilibatkan semaksimal mungkin guna terciptanya pemerintah kabupaten jombang yang profesional dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata laksana pemerintah yang baik atau good governance sehingga dapat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat khususnya dikabupaten jombang yang kita cintai bersama,”pungkasnya (yun)