Caption foto : Ali Arifin saat diwawancarai

JOMBANG :Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi solusi pendataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berlokasi di sekitar Alon-alon Jombang. Senin (14/1/2019)

Kepala bidang ketertiban umum dan sumber daya aparatur SatPol PP Ali Arifin sebagai koordinator ketika diwawancarai wartawan mengatakan penertiban tersebut merupakan momentum yang baik untuk menata dengan semangat yang berbeda pasca pelantikan di tahun 2019, diawali dengan pendataan lengkap. Masyarakat PKL sebagai bagian Satpol PP sendiri itu salah besar, sebenarnya ada dinas OPD lain yang memang ada, satpol PP itu pada wilayah penegakan dan penertiban ketika sudah diatur. Setelah pendataan dan sudah valid, database inilah yang menjadi acuan untuk membuat solusi, agar PKL tetap di jombang tertata dengan baik dan rapi, serta berkarakter.

“Rencana akan dipindahkan, hanya saja pemindahan pun ada tahapan-tahapannya, seperti pendataan, setelah valid akan diadakan relokasi ke tempat yang benar dan minimal tertib. Jika nanti ada diskresi karena belum adanya relokasi, salah satunya yang menempati bahu jalan yang sebenarnya tidak boleh, harus tertib, misalnya kalau malam tidak boleh menginap di situ, penataan gerobak harus tertata betul, kalau perlu diseragamkan, jadi memang harus dimulai, satpol memulai dulu yang penting PKL dijombang baik semua,” ujarnya.

Lanjut Ali, masalah relokasi dapat ditanyakan di Bappeda karena terkait dengan tata ruang, untuk tempat dan hak PKL dapat ditanyakan ke perdagangan.

hak ditata, hak untuk mendapatkan pembinaan dan hak untuk mendapatkan modal. sedangkan hak untuk mendapatkan tempat ada di bappeda, hak untuk tertib Satpol PP.

“Jika bicara Perda apapun produk di APBD, produk di daerah ini, Satpol PP bisa masuk, tetapi sesuai dengan koridor tugas pokok dan fungsinya, jadi tidak bisa semena-mena,” ungkapnya.

Tahun 2019 koordinatif harus benar-benar efektif, selama ini kurangnya kekompakan dan koordinasi yang lemah berakibat seperti ini, kalau nanti semangatnya bersama, koordinasi dengan OPD yang terkait bersama, akan cepat mendapatkan solusi dan akan dilakukan penertiban di zona yang lain. Untuk sementara rencana dalam waktu dekat setelah didata semua, zona merah seperti kata Bupati dahulu  artinya sangat menganggu ketika ada kegiatan formal atau negara. Kalau ada acara tidak tertata, ini sudah zona merah. nantinya akan ada titik-titik yang tidak bisa ditawar, yang tidak memiliki identitas yang jelas. Menata itu bersama dengan dinas perdagangan dan bekerjasama dengan OPD terkait. tidak masalah jualan ditrotoar asalkan tertib.

“Siang hari ini jumlah pedagang sebanyak 99 PKL Jalan Bupati Suroadiningrat dari Kajari ke arah barat sampai perempatan dan jalan gubernur suryo 18 PKL. Di jalan KH. Ahmad Dahlan depan Masjid Baitul Mukminin 34 PKL dan Jalan KH. Ahmad Dahlan sampai perempatan ke utara RS Muhamadiyah 65 PKL,” pungkas Ali Arifin. (yun)