Caption foto : suasana saat audensi
JOMBANG :Audensi Pemkab Jombang bersama Insan Pers Jombang yang selama ini aktif dalam kegiatan peliputan di kabupaten Jombang. Hadir dalam Audensi diantaranya Bupati bersama wakil bupati Jombang. Sekda, Asisten 1. Asisten 3. dan semua media Jombang.
Audensi yang diadakan oleh pemerintah daerah kabupaten Jombang beserta jajarannya, keminfo dan wartawan se-kabupaten Jombang pada Jum’at (16/11) di Swagata pendopo kabupaten Jombang sebagai bentuk apresiasi terhadap wartawan atas informasi yang disampaikan selama ini. Rapat ini adalah rapat pertama antara wartawan dan jajaran pemerintah daerah kabupaten Jombang yang diadakan setelah proses pelantikan Bupati dan wakil Bupati pada 24 September lalu. Menurut keminfo acara serupa akan diadakan setiap 2 atau 3 bulan lagi. Jelas Sekda Jombang Ahmad Jazuli.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab berharap agar antara wartawan dan pemerintah daerah kabupaten Jombang memiliki visi yang sama yaitu, membangun Jombang yang berkarakter dan berdaya saing. Dengan adanya media tidak hanya menjadikan masyarakat kabupaten Jombang yang cerdas, baik, bertambah ilmu dan pengetahuan, tetapi juga harus ada Tabayyun atau kroscek dari pihak terkait, agar tidak menjadi fitnah.
Pemerintah daerah akan membangun ruangan media center untuk dijadikan sebagai tempat pertemuan dan ngopi bareng dengan Kabag Humas dan jubir dari Pemda agar ada tabayyun tentang informasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan berita hoax di masyarakat, menurut keminfo.
Menurut Hj. Mundjidah Wahab Media sebagai jembatan untuk menyampaikan informasi ke desa agar lebih kondusif. Untuk demo harus dihindari, meskipun demo tidak dilarang karena menjadi penyeimbang di pemerintahan tetapi alangkah baiknya jika hal tersebut dimusyawarahkan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Perwakilan wartawan meminta agar Humas Pemda lebih efektif atau menunjuk dari SKPD untuk memberikan informasi atau kroscek data yang valid. Selain itu meminta pertimbangan agar insentif wartawan ditambah atau diberikan alasan yang jelas tentang insentif.
Mundjidah juga menyampaikan pentingnya tugas tugas jurnalistik dalam mensosialisasi berbagai peristiwa dan kegiatan di wilayah kabupaten Jombang.sangat penting guna penyeimbang pembangunan pemerintah daerah yang Berkarakter dan Berdaya Saing.
“Hubungan baik dan kebersamaan yang telah terjalin selama ini tetap di pertahankan. Bagaimana kita membangun kabupaten Jombang yang religius dan tentram sebagai kota santri. Dengan Kegiatan seperti ini nanti kita lakukan rutin bisa satu atau dua bulan sekali,” ucapnya
Sementara itu Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam kesempatan ini juga menyampaikan media apapun bentuknya dalam pembangunan daerah, tanpa media terasa hambar. “Tanpa media yang mensosialisasikan itu tidak memiliki arti yang besar. Kita bisa saling support dalam melaksanakan tugas untuk kemajuan kabupaten Jombang,” ujarnya.
Beberapa pertanyaan dan harapan di sampaikan oleh beberapa wartawan. Mulai dari belum pahamnya aparatur pemerintahan desa tentang tugas dan fungsi pers hingga harapan tentang insentif.
Warjito salah seorang wartawan yang hadir menyampaikan dalam melaksanakan tugas di lapangan masih di temui oknum aparatur pemerintahan yang arogan yang belum paham tugas dan peran wartawan. “Oknum yang arogan seperti ini membuat kinerja wartawan mengalami ketidaknyamanan, untuk itu mohon hal – hal seperti ini tidak perlu terjadi,” harapnya
Wartawan memiliki tugas memberitakan peristiwa dan opini sesuai dengan amanah pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Apabila ada wartawan yang tidak melakukan liputan dan tidak memberitakan peristiwa dan opini maka wartawan tersebut melanggar amanah pasal 5 (1) UU pers.
Di dalam menjalankan tugas tugasnya wartawan di lindungi oleh undang undang sesuai dengan pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja wartawan ada ancaman pidana. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi tugas – tugas wartawan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500.000.000 rupiah ( pasal 18 ayat 1 UU pers )
Sementara itu Wahyudi, MPN Jombang, menyampaikan hingga kini MPN Jombang belum memiliki kantor yang di fasilitasi oleh pemkab Jombang sebagai mana organisasi wartawan yang lainnya yang ada di Jombang.
“Kami mohon kepada ibu Bupati agar dapat memberikan fasilitas kepada kami untuk bisa kami pergunakan dalam melaksanakan tugas tugas wartawan, sebagaimana rekan rekan dari organisasi wartawan yang sudah mendapat fasilitas tempat. pungkasnya (rin/yun)