Caption foto : kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto saat jelaskan kronologi pencurian pada pers release di GBB
JOMBANG :MR (24) Dusun Gedangan Desa Ngudirejo. KN (22) Dusun Murong Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto. JS (21) Dusun Murong Desa Mayangan Jogoroto dan MS (23) Dusun Gading Desa Pandan Wangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ditangkap Karena melakukan pencurian dengan pemberatan dan Curanmor Jelas Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto SIK SH MH saat gelar Pres Release di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Selasa (13/11/2018)
Modus operandi menurut Fadli, Pelaku mencari sasaran di tempat parkir pertokoan dan di teras rumah yang sepedah motornya tidak dikunci ganda. Selanjutnya pelaku dalam aksinya mendorong keluar sepeda motor dan mencabut kabel kontak untuk disambungkan si saluran kontak, Sehingga Sepeda Motor tersebut bisa dinyalakan dan di bawa kabur.
Selain itu lanjut Fadli aksinya pelaku dengan cara menunggu korban berangkat sholat Subuh berjamaah. setelah dirasa aman, pelaku masuk rumah untuk mengambil Handphone dan Sepeda motor.
Menurut Fadli , barang bukti yang bisa dibawa pelaku diantaranya 1 (satu) unit Sepeda yamaha Vega R warna biru. 2 (dua) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam. 1 (satu).unit Yamaha Mio warna Hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam. 1 (unit ) Handphone merk Evercroas warna biru dan 1 (unit ) Handphone merk Lenovo warna hitam.
Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud à
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di lakukan penahanan di mapolres Jombang.guna proses lebih lanjut. (yun)