JOMBANG :NS (24) alias Manuk ditangkap polisi di warung kopi Dusun Cangkringmalang Desa Cangro Gudo karena berani mengedarkan pil dobel L diwilayah hukum polres Jombang. Kamis (8/11/2018)

Kasat Narkoba polres Jombang Akp M Mukid SH membeberkan, berawal dari informasi bahwa di warung ada orang mengedarkan pil dobel L setelah diselidiki ternyata benar. tidak menunggu waktu lama jam 20.15 wib reskrim berhasil tangkap (NS) alias manuk saat mengedarkan Pil Dobel L tersebut.bebernya

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Mukid, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus bekas rokok surya berisi 1 (satu) plastik yg berisi 42 (empat puluh dua) butir pil dobel L. Uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 1 (satu) buah HP merk lenovo warna hitam berikut simcardnya. Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. jelas Mukid.

Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi identitas, Kasat Narkoba memburu pelaku lainnya. 

Sekitar jam 21.57 wib reskrim berhasil menangkap DS (39) alias Ibu tukang kayu di Perum Denanyar Indah2 Desa Denanyar. setwlah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis sabu. dengan barang bukti,1 (satu) paket plastik klip terbungkus tissue dililit isolatip warna hitam diduga shabu dengan berat kotor 1,18 gram. 1 (satu) paket plastik klip terbungkus tissue dililit isolatip warna hitam diduga shabu dengan berat kotor 0,89 gram. 3 (tiga) plastik klip berisi potongan sedotan warna putih (skrop).1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi plastik klip kosong berukuran kecil

Selanjutnya hari Selasa (6/11) jam 7.34 wib pengembangan dilanjutkan. sasaran berikutnya reskrim jam 7.34 wib berhasil menangkap DWGS (39) di rumah kontrakan Dusun Jabon  dengan barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 3,91 gram dan berat bersih 3,70 gram. 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,99 gram dan berat bersih 0,78 gram. 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,20 gram. 1 (satu) buah sendok plastik warna kuning. 1 (satu) potongan sedotan (skrop). Beberapa plastik klip kosong yang dibungkus kertas terikat karet.1 (satu) unit timbangan electrik merk Harnic.1 (satu) unit Hp mewrk Huwaei warna silver type GR5 beserta Simcard.

Penangkapan masih dilanjutkan pada hari Selasa(6/11) sekitar jam 8.44 wib. dari identitas tersebut reskrim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap FA (42) Di rumah Jl. Dr. Soetomo Gg. Pantes Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna biru dongker yang berisikan 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 73,18 gram berat bersih 72,04. 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,81 gram. 1 (satu) pak plastik klip kosong. 2 (dua) buah potongan sedotan (skrop). 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam beserta simcard.

Ketiga pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna proses kepentingan penyidikan dan melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas Mukid SH kasat Narkoba polres Jombang. (yun)