Caption foto : Bupati Jombang saat tandatangani RAPERDA

JOMBANG :Pendapat akhir Bupati Jombang atas rancangan  peraturan daerah hak inisiatif dewan Perwaklilan Rakyat Daerah kabupaten Jombang tahun 2018 disampaikan pada rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan RAPERDA oleh Bupati Jombang, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Bertempat di ruang DPRD Kabupaten Jombang Senin (5/11/2018)

Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Sekda, Waka Polres, Asisten, Perwakilan Dandim, Perwakilan Kajari, Direktur BUMD, Pimpinan Bank Jatim dan Bank Jombang, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Jombang, Kabag. Lingkup Pemkab Jombang dan Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD.

Sebelumnya Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab perlu menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan diantaranya Nota penjelasan DPRD,Pemandangan umum Bupati dan Jawaban DPRD atas Pemandangan Umum Bupati. 

Dari Fasilitas Pemerintah Provensi pada tanggal 9 Oktober 2018 fasilitas terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 1 tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintahan Desa. dan Rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tentang kawasan tanpa Rokok. jelasnya 

Selanjutnya Tanggal 10 Oktober 2018 fasilitas terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang biaya transportasi jamaah Haji. rancangan peraturan daerah kabupaten2 jombang tentang penanggulangan HIV AIDS dan tuberkulosis 

Tanggal 24 Oktober 2018 fasilitas terhadap Rancangan Peraturan daerah kabupaten Jombang tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. tambhanya bupati Jombang

“Memperhatikan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim saya sepakat dan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Jombang”. ucapnya Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab 

Demikian Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam  Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang atas Jawaban DPRD Kabupaten Jombang tentang 5 (Lima) RAPERDA Hak Insiatif Tahun 2018 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. 

Selanjutnya untuk melakukan penundaan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang kawasan tanpa rokok. Kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menggunakan hak inisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah. pungkas Bupati Jombang. (yun)