caption foto kasat reskrim saat diwawancarai

JOMBANG :Polres Jombang melaksanakan kegiatan Press Release kasus Hasil Ops Sikat Semeru 2018 dengan sasaran tindak pidana Curat,Curas,Curanmor,Perampasan, Handak Penyalahgunaan Senpi dan Sajam, Deb colector dan kejahatan jalanan (street crime) yang dimulai dari Tanggal 5 september 2018 s/d tanggal 16 september 2018) dan telah berhasil 19 kasus dengan tersangka sebanyak 20 orang. Bertempat parkir motor Polres Jombang. Senin (24/9/2018)

Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto SIk.SH.MH dalam pelaksanaan Press release diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi didampingi Kasubaghumas Polres Jombang.

Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi mengatakan,data Hasil ungkap selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2018 mulai dari tanggal 5 September 2018 sampai 16 September 2018,sebagai berikut,terdiri dari 19 Kasus,dan 20 tersangka terdiri dari 6 kasus pencurian dengan pemberatan jumlah tersangka 8 orang, 2 kasus pencurian dengan kekerasan jumlah tersangka 2 orang dan 11 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumah tersangka 10 orang, katanya.

Lanjut Gatot,barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 10 (sepuluh) unit sepeda motor,1 set kunci leter T, 1 (satu) buah sabit, 1 unit handphone merk OPPO A37,1 buah helm merk takasi warna oranye, 1 unit handphone warna hitam merk VIVO,1 dosbook handphone VIVO, 1 buah clurit,1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam,1 buah dosbook handphone OPPO tipe A71,1 dompet warna coklat muda,1 batang potongan kayu bekas reng panjang 35 cm.1 potongan ranting kayu panjang 55 cm,satu unit handphone merk OPPO type A71 warna gold, satu set tempat parfum meek stella warna putih dan satu unit mobil suzuki carry Nopol S 551 WA, jelasnya.

Menurut Gatot,dua puluh Pelaku Curanmor dikenakan pasal 363 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua puluh pelaku tersebut dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkas Gatot. (yun)