Caption foto : Rapat forum pembwntukan
JOMBANG :Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang gelar Rapat Pembentukan forum partisapasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (PUSPA) Tahun 2018 dipimpin oleh Kepala Dinas PPPA Nur Khamalia.Dihadiri Kabid PPPA, Fatayat, Muslimat,PSW,LP2A,Aisyiyah,Dinsos,Dinas Perdagangan,Bappeda,Persit,Bhayangkari dan organisasi perempuan lainnya. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas PPPA Kabupaten Jombang.Jumat(14/9/2018)
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Jombang Nur Khamalia menyampaikan bahwa di Kabupaten Jombang melalui Dinas PPPA dan Organisasi Pemberdayaan perempuan dan anak membentuk forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak serta penyusunan pengurusnya.
“Pembentukan Forum PUSPA bertujuan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang serta mengakhiri kesenjangan ekonomi. Di desa-desa sudah ada dana untuk pembinaan pemberdayaan perempuan dan anak diantaranya ada taman baca, pelayanan berbasis masyarakat dan lainnya,” jelasnya.
Lanjut Nur Khamlia, bahwa Ibu Wakil Bupati Jombang juga Bupati terpilih 2018-2023 mendukung pembentukan forum PUSPA serta upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang dan mengakhiri kesenjangan ekonomi karena dipandang perlu. Di Jombang perempuan harus bisa sejahtera dan untuk menjadikan Jombang yang berakter dan berdaya saing juga mau dibuatkan Perbup sendiri, ungkapnya.
Kepala Bagian PPPA Yuli menyampaikan selain kegiatan pembentukan Forum PUSPA juga untuk persiapan terkait penilaian APE oleh kememnterian PPPA pada tanggal 28 September 2018 di Provinsi Jawa Timur dengan syarat diantaranya Lembaga Organisasi perempuan, LSM, Dunia Usaha dan Media Massa melaporkan kegiatan apa yang disinergitas yang dilaksanakan bersama masyarakat dan PPPA dua tahun terakhir serta program kegiatan PPA gender, terangnya.
Perwakilan Bappeda Ferdy menyampaikan terkait CSR dari perusahaan memang diatur Perda Kabupaten Jombang nomor 3 Tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan itu sebuah konsep kepeduliaan perusahaan untuk berkontribusi terhadap masyarakat agar kehidupan sosial dan ekonominya meningkat dengan menjaga kondisi lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Misal pokja 1 bidang pendidikan, sosial budaya dan lingkungan hidup, pungkasnya.
Perlu diketahui pembentukan Forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak disepakati oleh forum rapat dengan nama PUSPA ARIMBI juga dibentuknya pengurus. (yun)