Caption foto : kasat reskrim tunjukkan kunci T saat press release

JOMBANG :MS (29) MRS (21) keduanya kuli bangunan yang beralamatkan di Desa Karangwinongan. pencuri Motor dan  HR (42) beralamatkan Desa Betek Mojoagung dengan  K alias cak Ri (46) alamat Desa Berat Kulon Kemlagi Mojokerto sebagai penadah  ditangkap polisi karena berani melanggar hukum diwilayah polres Jombang.

Kasat Reskrim Akp Gatot Setya Budi membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pencurian motor roda 2 yang diparkir ditepi jalan area persawahan. terutama diwilayah Mojoagung dan Sumobito. mendapat laporan Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS (29) dan MRS  (21) Pelaku pemcurian motor roda 2. serta berhasil menangkap HR (42) dan Car Ri (46) sebagai penadah. bebernya dalam pressrelease didepan ruang kasat Reskrim polres Jombang. jumat (7/9/2018)

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Gatot, ditemukan barang bukti berupa 3 buah kunci letter T. 1 unit motor Merk Honda Beat warna putih nopol S 2406 ND untuk sarana aksi pencurian. 1 motor merk mega Pro warna hitam. 1 motor Yamaha Vixion warna putih. 1 unit motor Yamaha merk Vixion warna hitam. 1 unit Motor Honda merk Vario warna putih.

menurut Gatot modus operandi,  pelaku MS ( 29) bersama MRS (21) berkeliling diwilayah kabupaten Jombang. Terutama dijalur persawahan. selanjutnya keduanya mengambil motor yang diparkir ditepi sawah oleh pemiliknya tanpa pengawasan. Caranya merusak kontak dengan menggunakan kunci letter T. selanjutnya motor tersebut dibawa pulang kerumah MS untuk disimpan sementara. setelah dirasa aman, motor langsung dijual kepada HR (42) dan dijual lagi kepada Cak Ri (46). ungkapnya

keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empatnya dilakukan penahanan di mapolres Jombang. guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkasnya (yun)