Caption foto:kadis kominfo saat diwawancarai
JOMBANG :Dalam peningkatan penyelenggaraan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan khususnya untuk penyelenggaraan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dibutuhkan penerapan tehnologi melalui penerapan jaringan internet ditingkat desa.
Kepala Dinas KOMINFO (komunikasi dan Informatika) Budi Winarno ST MSi ketika diwawancarai menjelaskan, jaringan tower SISKUDES, pemerintah pusat membutuhkan pelaporan dalam pelaksanaan dan perencanaan bisa dilakukan dengan tertib. Sedangkan untuk mendukung itu dibutuhkan sarana dan prasarana. Jumat (24/8/2018) Jelasnya
Lanjut Budi Winarno, Maka dari itu dalam pelaporan tidak harus menggunakan flasdisk atau harus datang ke kantor pemerintah daerah. Maka dari itu dalam pelaksanaan tersebut dibutuhkan tehnologi diperkuat dengan rekomendasi oleh KPK. Bahwa untuk menunjang sistem pelaporan DD dan ADD harus menggunakan jaringan internet, dimana untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan tiang yang akan digunakan untuk memasang alat pemancar dan harus selesai pada bulan September 2018. Karena ini sebuah janji antar pemerintah daerah dengan pihak KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi). Tegasnya
“Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah kabupaten Jombang melalui DPMPD pemasangan tiang jaringan koneksi internet menggunakan anggaran Dana Desa atau atau Anggaran Dana Desa untuk pembangunan tiang jaringan internet yang anggarannya masukkan dalam APBDes.Untuk melaksanalan itu kominfo dimintai bantuan untuk menentukan titik kordinat tiang dan ketinggian tiang dari 302 desa di Kabupaten Jombang”.ucapnya
Menurut Budi Winarno, kominfo tidak pernah memberikan verifikasi terkait pengadaan tiang jaringan internet. Dan kominfo tidak pernah menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kebutuhan kominfo hanya menemtukan titik kordinat dan ketinggian saja. untuk mentukan titik kordinat tersebut, kepala Kominfo menugaskan ke desa desa agar mentukan kordinat saja.
Disinggung terkait dua model tiang triangle dan monopole yang pernah disosialisasikan Budi mengatakan, itu bukan suatu patokan. Akan tetapi untuk pemasangan tiang bebas. Boleh membangun berkaki berapapun tergantung desa masing masing, yang penting koneksi jaringan lancar.tambahnya
Perlu diketahui, diinternal kominfo sendiri tidak pernah menjalin hubungan dengan siapapun dan tidak pernah merekomendasikan kepada pihak ketiga. Atau kepada pihak lain dalam pemasangan tiang jaringan. Dan bagi kepala desa yang merasa ada tekanan dari petugas kominfo diharapkan melaporkan ke kepala kominfo dan akan diserahkan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti. Pungkasnya (yun)