Caption foto : kajari Jombang saat sambutan
JOMBANG :Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Nara Pidana dan Anak Pidana dalam rangka “Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 “, Kajari Kabupaten Jombang Syafiruddin, SH. MH sebagai Inspektur Upacara dan Kasubsi dan Bimkemasy lapas kelas ll B Kab. Jombang M. Haris SH sebagai Pemimpin Upacara.
Dihadiri Plt Bupati Jombang, Forkopimda, Kalapas Kelas II B Jombang dan Undangan. Bertempat di Aula Lapas Kelas II B Jalan KH. Wahid Hasyim No. 155 Jombang. Jumat (17/8/2018)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Syafiruddin SH. MH dalam amanatnya menyampaikan Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sudah ada ketentuannya dalam undang-undang dalam peraturan pemerintah, pemberian remisi merupakan sarana hukum yang diberikan kepada narapidana pada hari besar nasional dan hari raya keagamaan.
“Pemberian remisi diberikan dengan berbagai syarat yaitu telah menjalani hukuman di atas 6 bulan, dan berkelakuan baik, warga binaan di dalam lapas dalam kegiatan sehari-hari diberikan ketrampilan sebagai bekal agar narapidana memiliki ketrampilan bekerja,” jelasnya.

Syafiruddin berharap kepada para napi setelah mendapatkan remisi hendaknya bisa berprilaku baik, sadar hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta kembali hidup normal di lingkungan masyarakat, harapnya.
Kasie Binmadik dan Giatja Lapas II B Kabupaten Jombang Chotim Asrofi ketika dikonfirmasi mengatakan surat keputusan SK menteri Hukum dan Ham RI tentang pemberian remisi umum Tahun 2018 dan penyerahan SK remisi kepada perwakilan penerima remisi (Nara pidana dan Anak pidana), katanya.
Menurut Chotim Remisi Umum I sesuai SK – 17 Agustus 2018 yakni remisi 1 bulan sebanyak 143 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 30 orang, remisi 4 bulan sebanyak 11 orang dan remisi 5 bulan ada 1 orang. Jumlah Nara Pidana yang mendapatkan remisi umum (RU 1) tahun 2018 sebanyak 238 orang. Sedangkan Remisi Umum II sesuai SK – 17 Agustus 2018 yakni remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 5 orang. Jumlah Nara Pidana yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 11 orang termasuk remisi langsung bebas, jelasnya.
Chotim menambahkan bahwa penghuni lapas kelas ll B Kabupaten Jombang jumlahnya sebanyak 695 orang terdiri dari Tahanan sebanyak 351 orang dan Narapidana sebanyak 344 orang. Semua tahanan kebanyakan kasus narkoba, pungkasnya. (yun