Caption foto pelaku saat ditangkap polisi

JOMBANG : Kapolsek Mojowarno bersama reskrim menangkap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Pada hari Minggu pukul 21.30 Wib 12 Agustus 2018. Berlokasi di Desa Dapurkejambon Kecamatan / Kabupaten Jombang. 

Kapolsek Mojowarno Akp Wilono membeberkan, Pelaku berinisial YYS (25) dan YP (29) keduanya tertangkap tangan kedapatan membawa, menyimpan, menguasai dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, bebernya. Selasa (14/8/2018)

Lanjut Wilono, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, Sebuah HP merk OPPO, Sebuah sedotan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram Seperangkat alat hisap (bong) dan Sebuah korek api.

Foto pelaku saat ditangkap polsek Mojowarno

Belum puas dengan tangkapannya Kapolsek bersama reskrim memburu pelaku lainnya sekitar pukul 05.00 Wib hari senin 13 Agustus 2018 berlokasi di Dusun Kapas Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap terhadap DGP ( 25) dan MAS ( 19)  yang diduga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dengan barang bukti, Dua plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan 0,29 gram. Sebuah timbangan digital.Dua bendel (pak) plastik klip kosong. Satu ikat (bendel) sedotan plastik. Sebuah sekrop dari sedotan. Sebuah HP merk coolpad. Uang tunai Rp. 450,000,- (empat ratus ribu rupiah). Seperangkat alat hisap (bong) dan pipet kaca. Sebuah sekrop kecil dari sedotan. Dua lintingan grejeng rokok untuk kompor. Sedotan bekas bungkus sabu. Sebuah korek api

Keempat pelaku diduga Melanggar Pasal 114 (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku yang beralamatkan di Candimulyo dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan jaringan pelaku lainnya, pungkas Wilono. (yun)