Caption foto : Dari kiri Deni Laksono Kasubag Sekretariat KPU, M Djafar Komisioner KPU dan Jakfar PPP

JOMBANG : KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang mengumumkan nama-nama bakal Calon Anggota DPRD Jombang Periode 2019-2024. Dari 14 partai politik yang daftar Caleg ada 574 orang tapi ada 65 Caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Rabu (14/8/2018)

Komisioner KPU Kabupaten Jombang M. Djafar ketika dikonfirmasi mengatakan ada 509 Calon Legislatif (Caleg) yang ditetapkan daftar calon sementara. Karena 65 Caleg tidak memenuhi syarat. Dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 329 dan perempuan sebanyak 245.

“Bacaleg TMS karena tidak lengkap saat melampirkan berkas. Misalnya kurang surat keterangan pengadilan, SKCK dan ijazah yang belum dilegalisir serta ada yang mengundurkan diri melalui parpol yang bersangkutan,” jelasnya.

Lanjut Djafar, KPU tidak menemukan Bacaleg TMS yang terlibat kejahatan, mereka semua karena tidak lengkap persyaratan administrasi dan verifikasi 574 Bacaleg semua ijazah dipastikan asli, hanya beberapa caleg TMS tidak melampirkan legalisir.

“Dari 14 partai politik keterwakilan perempuan sudah mencapai 30 persen dan mereka bisa maju ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Kasubag Sekretariat KPU Jombang Deni Laksono ketika dikonfirmasi mengatakan keterwakilan perempuan di PKB sebanyak 35%, Gerindra 44%, PDIP 34%, Golkar 48%, Nasdem 52%, PPP 36%, PSI 33%, PAN 48%, Hanura 41%, Demokrat 46% dan PBB 43%. 

“Yang menentukan lolos tidaknya kuota persen dari Sistem Informasi Pencalonan KPU RI (Silon), kalau tidak lengkap partai tidak lolos. Di Jombang kebetulan lolos semua,” pungkasnya. (yun)