Caption foto : suasana rapat paripurna di Kantor DPRD
JOMBANG :Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 dalam penyampaian Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono.
Dihadiri Plt Bupati juga sebagai Bupati terpilih, Wakil Bupati terpilih, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda, Perwakilan Dandim, Perwakilan Kapolres, Asisten, Staf Alhi, Kepala OPD, Perwakilan Bank, Direktur BUMN, Ketua KPU, Perwakilan Bawaslu, Kepala Lembaga Teknis dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (30/7/2018).
Wakil Ketua DPRD Drs. H. Mas’ud Zuremi menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 4 PKPU No 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang Nomor : 103/HK.03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018.
“KPU Kabupaten Jombang mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018 Nomer urut 1 (satu) Hj. Mundjidah Wahab dan Sumrambah dengan perolehan suara sebanyak 308.536 (tiga ratus delapan ribu lima ratus tiga puluh enam). Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) Hj. Mundjidah Wahab dan Sumrambah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih,” jelas Mas’ud. (yun)