Caption Foto : Komisioner KPU Jombanh M.Dja’far
JOMBANG :Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jombang, dari sejumlah partai politik, KPU Jombang menetapkan batas akhir penyerahan syarat bagi bacaleg yang berasal dari anggota TNI-Polri.
Hal ini diungkapkan, Komisioner KPU Kabupaten Jombang, M. Dja’far, yang mengatakan bahwa batas akhir penyerahan surat pengunduran diri bagi anggota aparat TNI-Polri yang maju dalam pencalegan adalah H-1 dari waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ditetapkan.
Penyusunan dan penetapan DCT Pileg pada tanggal 14 hingga 20 September 2018. Artinya, jika penetapan DCT pada tanggal 20 September, maka para Bacaleg yang berasal militer, kepolisian, yang masih aktif harus sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya pada batas akhir waktu penyerahan yakni, pada tanggal 19 September.
“Jadi begini, batas akhir pengunduran diri TNI,Polri, ASN, BUMN, maupun kepala desa dan perangkatnya, itu adalah ketika H-1 DCT,” ujar Dja’far pada sejumlah jurnalis, Sabtu (28/7/2018).
Mash menurut penjelasan Dja’far, jika hingga batas akhir yang bersangkutan belum bisa menunjukkan syarat-syarat hingga diberhentikan, otomatis baceleg dinyatakan tidak bisa lolos proses pencalegan. “Jadi (red : surat pengunduran diri )juga sudah sampai tanda terima masing-masing instansi,” ujarnya.
Disinggung adakah bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) pada saat verifikasi bakal calon, Dja’far mengaku ada bacaleg yang belum BMS, namun secara detail Dja’far mengaku tidak hafal jumlahnya. “Kalau itu (red : Bacaleg BMS) tentu ada. Tapi berapanya yang saya lupa,” tukas Dja’far.(elo)