Caption foto :keenam pelaku judi jenis domino saat diamankan di polsek Bareng
JOMBANG :Enam warga bernama MLT (51) SWD (53) YYN (72) dan NS (19), MS (28), EM (24) ditangkap polisi karena berani melanggar hukum dengan cara taruhan Judi jenis Domino di kolam pancing ikan Dusun Sumbermulyo Desa Pulosari Wilayah hukum Polsek Bareng. Minggu (22/7/2018)
Kapolswk Baren Akp Leli Bhaktiar membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di dusun Sumbermulyo bareng ada perjudian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Pada minggu jam 01.30 dini hari Pelaku tertangkap tangan saat melakukan judi jenis kartu Domino tanpa ijin tepatnya di sebuah area kolam pancing ikan dsn sumbermulyo Rt 001 Rw 001 Ds Pulosari Kec Bareng dengan menggunakan taruhan uang. Pelaku berjumlah 6 enam orabg. Diantaranya bernama MLT (51) SWD (53) YYN (72) dan NS (19), MS (28), EM (24)
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Leli, ditemukan barang bukti berupa :1 Set kartu domino. Uang tunai Rp. 5 75.000 ( limaratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) 1 lembar alas karpet warna biru sebagai alas atau lemek
Keenam pelaku tanpa ijin dari pemerintah yang sah melakukan perjudian jenis Domino dengan taruhan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam pelaku diamankan di rutan polsek Bareng. Guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pungkas leli (yun)