JOMBANG PETISI

STN (22) dan JAP (17) melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap mertuanya STR (58) di Dusun Gesing Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang pada hari Jumat 06 Juli 2018.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi pada konferensi pers release di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang menjelaskan Percobaan pembunuhan berencana  dipicu karena STN sakit hati kepada mertuanya STR. Tersangka dendam dan sakit hati karena merass tidak hormati dan setiap mengambil keputusan mengenai keluarga STN tidak pernah diajak bicara oleh STR. 

“Hari Jumat 8 Juni 2018 tersangka STN pulang ke rumah orang tuanya di dusun kedung Desa Kedungmentawar Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Setelah Hari Raya STN mengajak adiknya (JAP) untuk berencana membunuh korban STR menggunakan racun obat serangga FASTAC. Racun obat FASTAC dimasukkan spet/suntikan,” jelasnya.

Lanjut Gatot, pada hari kamis 5 juli 2018 pukul 23.00 para tersangka STN dan JAP menggunakan motor suzuki smash warna hitam nopol S 4311 QE. Dengan memakai cadar ke rumah korban STR dengan cara melompat pagar belakang kemudian mengendap menunggu situasi sepi. STN menyuruh JAP mengisi spet/suntikan lagi obat FASTAC yang ditemukan di kandang STR. Obat FASTAC dituangkan ke slayer untuk membekap korban.

“Situasi sepi hari jumat 6 juli 2018 sekira pukul 00.30 STN dan JAP masuk ke dalam rumah melewati pintu belakang langsung menuju ruang tengah tempat korban tidur. STM langsung membungkam STR yang sedang tidur dengan bantal sedangkan JAP mencekik leher korban, belum sempat menyuntikkan FASTAC ke tubuh korban, korban meronta dan berteriak minta tolong. Anak korban bangun dan keluar dari kamar, para tersangka langsung melarikan diri,” bebernya.

Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada polisi. Kami dari Reskrim Jombang berhasil menangkap para tersangka. “Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal, pungkas Gatot. (yun)