Caption Foto : Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Anggota saat grebek lokasi tanaman ganja

mediapetisi.net – Sebuah rumah kontrakan di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang menjadi lahan penanaman atau greenhouse ganja. Hal tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggerebekan pada Senin (15/12/2025)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43) warga Surabaya yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Petugas menemukan ratusan pot berisi tanaman ganja yang tengah dibudidayakan di 4 ruangan dalam rumah tersebut.

“Jadi hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” terang Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Petugas Polres Jombang tampak menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Sambil mengamankan terduga pelaku, polisi memeriksa satu per satu ruangan di dalam rumah.

Ternyata dua dari tiga kamar di rumah itu, digunakan sebagai greenhouse untuk tanaman ganja. Ada pula dua ruangan lain yakni bagian dapur dan bagian kebun belakang yang juga jadi tempat penanaman ganja ini.

“Dari hasil penggeledahan sementara, ditemukan lebih dari 100 batang tanan ganja,” jelas Ardi.

Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan tanaman ganja yang masih fresh dan ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serra beberapa ganja yang direndam dalam toples. “R mengaku baru sekali panen namun masih kita dalami lagi,” ujar Ardi.

Terungkapnya kebun ganja dalam rumah yang disewa R itu, disebutnya berawal dari pengembangan petugas. “Ya ini berkat pengembangan pelaku yang membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek,” pungkas Ardi.

Hingga pukul 12.30, polisi terlihat masih mengangkut sejumlah barangbukti ganja menggunakan dua truk milik Polres Jombang. (yn)