Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexande saat menunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang berhasil ungkap kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah (60) warga desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang meninggal dibunuh suami sirinya sendiri, Purnomo (60).

Beberapa bukti diantaranya uang puluhan juta dan perhiasan korban yang dibawa kabur pelaku saat melarikan diri ke Lampung.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membeberkan, saat penangkapan dilakukan di Lampung Timur, polisi menemukan uang lebih dari Rp 59 juta di dalam tas pelaku.Uang itu disebut sebagai sisa tabungan milik korban.

“Uang sekitar Rp 59 juta yang merupakan sisa tabungan korban kami temukan di tas pelaku. Karena saat meninggalkan jasad istrinya, Purnomo mengaku membawa uang lebih dari Rp 60 juta,” bebernya.

Tidak hanya uang, polisi juga berhasil menemukan sejumlah perhiasan berupa gelang dan cincin emas yang diduga kuat milik Retno juga ditemukan dan belum sempat dijual. “Ada pula gelang dan cincin emas milik korban,” ungkap Dimas.

Temuan itu sekaligus menguatkan dugaan bahwa Purnomo tidak hanya membunuh istrinya, tetapi juga mengambil harta berharganya sebelum kabur. Sebelum melarikan diri, Purnomo menghabisi nyawa Retno setelah pertengkaran hebat pada Minggu (9/11) malam.

“Pelaku yang terbawa emosi diduga memukul korban menggunakan linggis berkali-kali, mengenai kepala, dada, dan tangan Retno. Hasil otopsi sesuai dengan pengakuan pelaku, ada luka hantaman benda tumpul dan patah tulang akibat korban menangkis,” jelas Dimas.

Setelah memukul korban, Purnomo menyadari istrinya masih bernafas dan kemudian membekap wajah Retno hingga meninggal. Kemudian jasad korban ditutupi selimut dan dibiarkan di dalam rumah selama empat hari sebelum ditemukan membusuk oleh anaknya pada Kamis 13 November 2025.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku menitipkan motornya kepada kerabat lalu naik bus menuju Pelabuhan Merak, menyebrang ke Bakauheni, dan melanjutkan perjalanan ke Lampung. Pelarian itu dipilih karena ia pernah bekerja di wilayah tersebut sepuluh tahun lalu, sehingga merasa lebih aman bersembunyi,” terang Dimas.

Setelah buron selama sepekan, polisi Purnomo di sebuah kamar kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. “Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dimas. (yn)