Caption Foto : Plt Kepala Satpol-PP Purwanto saat ke lokasi pembangunan pabrik di Desa Gambiran

mediapetisi.net – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jombang menghentikan aktivitas pembangunan dua pabrik di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Dua pabrik yang diketahui bergerak di bidang koper dan plastik itu diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas teknis terkait.

Plt Kepala Satpol PP Jombang Purwanto menyampaikan penghentian pembangunan dilakukan setelah pihaknya bersama sejumlah dinas teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, memastikan bahwa investor belum mengurus izin resmi. 

“Dari hasil patroli simpatik ditemukan aktivitas pekerja di lokasi. Karena belum ada izin PBG, maka aktivitas pembangunan kami hentikan sementara,” terang Purwanto. Selasa (30/9/2025)

Purwanto menegaskan, Pemkab Jombang tetap menyambut baik masuknya investor. Namun setiap perusahaan wajib menaaati aturan perizinan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami welcome kepada investor. Tapi harus patuh aturan, urus izin secara resmi di DPMPTSP Jombang. Tidak perlu pakai jasa calo,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP Jombang juga memasang garis pembatas dan spanduk larangan di lokasi pembangunan dua pabrik tersebut. Langkah ini akan berlangsung sampai pengusaha mengurus perizinan lengkap.

Purwanto juga menegaskan Pemkab Jombang menyatakan jika izin PBG nantinya tidak terbit karena lokasi tidak sesuai aturan teknis, maka pembangunan pabrik koper dan plastik di Mojoagung tidak bisa dilanjutkan. 

“Kalau memang tidak diizinkan ya harus tutup. Karena Investor wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” pungkas Purwanto