Caption Foto : Asisten 1 Purwanto saat membuka sosialisasi hukum di desa Jatirejo
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Hukum dibuka oleh Asisten 1 Purwanto. Dihadiri Kepala Bagian Hukum Yaumassyifa’, Camat, Perwakilan Polsek dan Koramil Diwek serta Kepala Desa Jatirejo. Bertempat di Balai Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Selasa (9/9/2025)
Kepala Desa Jatirejo Arifah menyambut baik adanya sosialisasi hukum untuk warganya. Karena sosialisasi hukum tersebut untuk memberi pengetahuan terkait bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakatnya, ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Yaumassyifa menjelaskan cara kerja Pos Bantuan Hukum (Pobankum) yang dimana membantu memberi kemudahan akses keadilan bagi semua orang tanpa tekecuali.
“Sedangkan pembentukan Posbankum ini bertujuan untuk memberi kemudahan akses keadilan bagi semua orang tanpa tekecuali untuk mendapatkan, Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum, Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflik/Mediasi, Layanan Rujukan Advokat,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Asisten 1 Purwanto menyampaikan sosialisasi hukum bagi warga desa Jatirejo tersebut sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum. Karena kesadaran hukum memiliki makna nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada dan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum.
“Mengapa kesadaran hukum sangat penting bagi manusia yang hidup bermasyarakat karena kesadaran hukum merupakan wujud sikap dari anggota masyarakat dalam mematuhi hukum atau ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu kesadaran hukum sikap yang dimiliki WNI sebagai usaha untuk pembangunan nasional dalam meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan,” terangnya.
Sementara itu, Eko Wahyudi selaku Ketua PBH Peradi Jombang dan juga narasumber pada sosialisasi tersebut, menjelaskan tentang layanan hukum yang diberikan berupa jasa hukum bagi masyarakat Desa Jatirejo Kecamatan Diwek.
“Bantuan hukum yang diberikan, berupa pemberian informasi, konsultasi atau advokasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan pendampingan hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan oleh Advokat (Penasehat Hukum) atau Paralegal,” paparnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan bantuan hukum, antara lain seperti mengajukan permohonan tertulis yang berisi data diri, menyerahkan dokumen yang berkenan dengan Perkara, dan SKTM dari Lurah/Kepala Desa Kartu Miskin (Jamkesmas, KMS, Kartu BLT, dll), pungkas Eko. (yn)










