Caption Foto : 8 narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang yang mendapatkan prmbebasan bersyarat
mediapetisi.net – Momen Idul Adha 1446 H, delapan narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang mendapatkan pembebasan bersyarat.
’’Mereka mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti program pembinaan,’’ terang Kepala Lapas Jombang M Ulin Nuha ketika dikonfirmasi. Minggu (8/6/2025)
Menurut Kalapas, program pembinaan tersebut mencakup pelatihan, keterampilan kerja. pembinaan keagamaan, dan bimbingan kepribadian.
’’Kami memberikan pembinaan secara menyeluruh agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,’’ jelasnya.
Sedangkan pembebasan bersyarat diberikan setelah melalui proses penilaian oleh tim asesor dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Para narapidana yang dibebaskan akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib melaporkan perkembangan mereka secara berkala,” tandas Kalapas.
Salah satu narapidana yang menerima pembebasan bersyarat LH, menyampaikan rasa syukurnya dan berkomitmen untuk memulai hidup baru yang lebih baik.
’’Saya berterima kasih kepada semua petugas Lapas yang telah membimbing dan memberi saya kesempatan kedua,’’ ucapnya.
Program pembinaan dan pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat mengurangi angka residivis. Serta membantu integrasi sosial mantan narapidana di masyarakat, phngkasnya. (yn)










