Caption Foto : Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat pimpin pers konference

mediapetisi.net – Polisi berhasil menangkap RZA dan MY karena berani mengedarkan Sabu di wilayah hukum Polres Jombang. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani ketika pres release diruang Satnarkoba Polres Jombang. Jumat (15/11/2024)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membeberkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengedar sabu di Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, tidak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba Polres Jombang mendatangi TKP dan ternyata benar ditemukan 2 orang berinisial RZA (35) dan MY (22).

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti disita dari RZA 51 (lima puluh satu) paket sabu dengan berat 81,12 (delapan puluh satu koma dua belas) gram. 4 (empat) buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu; 1 (satu) bungkus plastik berisi 26 (dua puluh enam) buah Plastik klip kosong 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol tulisan Fin Drink, 1 (satu) buah Tas Hitam. 1 (satu) unit Hand Phone; uang tunai sebanyak Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah). Sedangkan barang bukti disita dari inisial MY 1 (satu) unit Hand Phone. uang tunai sebanyak Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah),” bebernya.

Sedangkan kronologi kejadian RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau yang dibantu oleh Tersangka MY Sabu tersebut merupakan titipan dari O (DPO), setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 (seratus) paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setiap meranjau sabu atas suruhan O, kemudian RZA mendapat upah sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kemudian RZA menyuruh MY memasang ranjauan, sehingga RZA mendapat sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan MY mendapat sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setiap hari meranjau 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) kali ranjauan.

“RZA merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 (satu) tahun 6 (enam), keluar pada tahun 2019. Sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 (lima) bulan, yang kemudian menerima titipan sabu/ meranjau sabu selama 4 (empat) bulan sehingga RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 (sembilan) bulan, sedangkan MY membantu meranjau sabu sudah 8 (delapan) bulan,” jelas Yani.

Kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram Subs permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

“Untuk mempertanggungjaeabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna mendapatkan pelaku lainnya,” pungkas Yani. (yn)