Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat melantik kepada Kepala Desa Antar Waktu Trawasan
mediapetisi.net – Pj Bupati Jombang Dr. Teguh Narutomo melantik Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Trawasan Toha Kusen. Dihadiri Kapolres, Dandim 0814, Sekretaris Daerah, Perwakilan Dansatrad 222 dan Kajari, Staf Ahli, Asisten 1, Kepala DPMD, Kabag Prokopim, Kabag. Organisasi, Ketua TP-PKK, Forpimcam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Bertempat di Balai Desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Jumat (20/9/2024)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan terima kasih kepada badan permusyawaratan desa, Forkopimcam, serta semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemilihan kepala desa antar waktu desa trawasan, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif sesuai ketentuan yang ada. Hal ini merupakan realisasi dari kedaulatan rakyat serta cerminan masyarakat yang demokratis di kabupaten Jombang.
“Atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Jombang, saya sampaikan selamat kepada bapak Toha Kusen, yang baru saja dilantik sebagai kepala desa antar waktu desa Trawasan kecamatan Sumobito. Saya harap tanggung jawab ini dapat saudara laksanakan dengan amanah hingga akhir masa jabatan nanti. Jadilah kepala desa yang profesional dan senantiasa berupaya untuk memajukan desa beserta seluruh masyarakatnya, sehingga dapat membawa desa trawasan menjadi lebih baik, berkembang, maju dan mandiri,” harapnya.
Terima kasih juga kepada penjabat kepala desa Trawasan Muhammad Rizal dan pengurus tim penggerak PKK desa Trawasan atas jasa dan kiprahnya selama memangku nahkoda desa. Kami meyakini tanpa peran aktif semua pihak yang bersinergi dalam memangku amanah pemerintahan desa, berbagai aktifitas pembangunan dan kemasyarakatan tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik.
Secara bertahap, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa dengan peningkatan kesejahteraan ini, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepada saudara kepala desa antar waktu yang baru dilantik, sebagai unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, saudara harus bekerja dengan berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, dan partisipatif.
“Selain itu, kepala desa juga harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang dipimpin. Oleh karenanya, segera pahami dan lakukan dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki, demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan. Pastikan layanan masyarakat berjalan dengan baik, dan didukung oleh kebijakan publik yang unggul,” terangnya.
Sedangkan penyelenggaraan layanan administrasi juga harus lebih cepat, lebih mudah, lebih terbuka, dan ramah kepada setiap warga desa. saya tekankan, tidak boleh ada pungutan liar di luar ketentuan peraturan desa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. kunci keberhasilan dalam hal ini hanya satu, yakni integritas.
“Untuk menjalankan amanah ini, kepala desa tidak bisa bekerja sendiri, terus bangun koordinasi, komunikasi, sinergi, dan kolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat yang ada di desa, termasuk dengan badan permusyawaratan desa. Kepala desa dan BPD dalah mitra kerja strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, harus ada hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa,” pesan Pj Bupati Narutomo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jombang Sholahuddim Hadi Sucipto menyampaikan SK Keputusan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo tentang pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu yakni Toha Kusen Sedangkan jabatan kepala desa antar waktu tersebut sampai dengan tanggal 5 Desember 2027 dan keputusan ini berlaku mulai tanggal 20 September 2024,” pungkasnya. (yn)









