Caption Foto :  Kajari Jombang, Agus Chandra saat menunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit porang yang dilakukan oleh Perumda Perkebunan Pangklungan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tahun anggaran 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan di dua lokasi berbeda, yakni kantor Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam, dan kantor BPR Jatim Bank UMKM Jatim yang jalan dr. Soetomo, Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan tersebut merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka untuk melakukan percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi pada Perumda Perkebunan Panglungan.

“Jadi pada hari Senin 9 September 2024, kami melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kantor BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, dan di kantor Perumda Perkebunan Panglungan,” terang Kajari Agus saat dicoffe morning dengan media. Selasa (10/9/2024)

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses kredit dana bergulir yang dikeluarkan oleh BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar 1,5 miliar rupiah. Yang digunakan sesuai dengan proposal, harusnya untuk membeli bibit porang, pada tahun 2021.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen penting, yang sejak penyelidikan hingga penyidikan awal ini belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait. Kami sudah mengamankan beberapa dokumen, termasuk di dalamnya adalah, dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir, kemudian analis kredit, restrukturisasi pada tahun 2022,” jelas Agus.

Selain itu, ada beberapa dokumen perjanjian kerjasama yang dilakukan Perumda dengan pihak lain. Kemudian dokumen agunan, dan dokumen lainnya, yang terkait dengan pinjaman dana bergulir. Meski belum ada tersangka, kejaksaan Negeri Jombang yakin bahwa dalam perkara ini berpotensi memunculkan banyak tersangka. Mengingat telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Sedangkan kami mengeluarkan penyidikan ini tanggal 14 Agustus. Indikasinya yang pertama adalah, berkaitan dengan penggunaan dan tentu saja kita tahu bahwa porang, yang direncanakan di tahun 2021, sampai hari ini kita tidak tau, jadi apa dia. Sehingga uang 1,5 miliar ini, kami duga digunakan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh pihak direksi Perumda,” papar Agus.

Kejaksaan Negeri Jombang juga melakukan pendalaman terkait mekanisme pengajuan kredit di BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, karena idealnya dana bergulir itu disalurkan ke UMKM, bukan malah ke Perumda milik pemerintah.

Sedangkan aagunan yang digunakan oleh Perumda Perkebunan Panglungan, bukanlah sertifikat tanah atas milik Perumda tetapi sertifikat milik salah satu pegawai di Perumda. Sampai saat ini, penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, mulai dari pegawai Perumda Perkebunan Panglungan, dan sejumlah pihak lainnya.

“Yang kita periksa, dari Perumda, dari BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, kemudian dari Pemprov Jatim, kemudian juga pada para pihak lain, yang melakukan kerjasama dengan Perumda, termasuk BUMDes,” tegas Agus.

Untuk mekanisme lainnya terkait pengajuan kredit dana bergulir di BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang itu, tidak dilengkapi dengan persetujuan dari Bupati Jombang.

“Kita akan memintai keterangan pejabat di Pemkab Jombang, terkait dengan persetujuan terhadap rencana kredit dana bergulir pada BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, karena berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, direksi Perumda tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati untuk mengambil kredit tersebut,” tukas Agus. (yn)