Caption Foto : Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Ana Arisanti SE. MSi saat menyampaikan materi
mediapetisi.net – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialisasi Pedoman Laporan Pertanggungjawaban Koperasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Simkopum (Sistem Informasi Manajemen Koperasi dan Usaha Mikro). Dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UM Jombang Fahruddin Widodo dan diikuti 50 Pengurus Koperasi se-Kabupaten Jombang yang terdiri KUD (Koperasi Unit Desa), Koperasi Wanita, Koperasi Karyawan dan Koperasi Pondok Pesantren. Dengan narasumber dari CV Gema Digital Kreatif Surabaya. Bertempat di Ruang Soero Adiningrat Kantor Pemkab Jombang. Selasa (3/8/2024)
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Ana Arisanti SE. MSi menyampaikan sosialisasi pedoman laporan pertanggungjawaban (LPJ) koperasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Simkopum sangat penting bagi suatu Koperasi. Apalagi standarisasi dalam laporan pertanggungjawaban koperasi karena dengan administrasi dan keuangan yang tertib, koperasi dapat menjadi lebih solid dan berkembang.

Dinas Koperasi dan UM memberikan panduan dan pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi. Pedoman tersebut dirancang untuk menyederhanakan dan meminimalkan kebingungan dalam penerapan aturan yang beragam.
“Dengan adanya standarisasi ini, koperasi di Jombang bisa lebih disiplin dan sukses dalam pengelolaan administrasi dan keuangannya. Penekanan juga diberikan pada pentingnya ketelitian dan kesabaran dalam menyusun laporan keuangan, mengingat kesalahan kecil dapat berdampak besar pada neraca akhir,” terang Ana.
Adapun manfaat standarisasi laporan pertanggungjawaban yang pertama menyeragamkan susunan laporan koperasi yang selama ini bermacam-macam bentuknya. Kedua memudahkan koperasi dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban karena sudah disediakan template laporannnya.
“Ketiga mendorong koperasi RAT tepat waktu karena kendala penyusunan laporan sudah teratasi dan keempat target kinerja meningkatnya jumlah koperasi yang aktif tercapai dengan lebih cepat, lebih mudah dan lebih hemat biaya,” ujar Ana.
Sedangkan Aplikasi Simkopum (Sistem Informasi Manajemen Koperasi dan Usaha Mikro) merupakan platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan dan pelaporan koperasi dan Usaha Mikro. Sistem ini menyediakan fitur pendataan online, pelaporan keuangan, monitoring kinerja, akses pelatihan dan pembinaan, serta layanan konsultasi.
“Selain itu, sistem ini juga mendukung akses pembiayaan dan pemasaran produk melalui platform digital, dengan tujuan meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, dan kesejahteraan anggota koperasi serta pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Jombang,” jelas Ana.
Untuk manfaat Aplikasi Simkopum yang pertama pengurus koperasi bisa menyusun laporan keuangan dengan sangat mudah hanya dengan mengentri transaksi harian, laporan keuangan otomatis akan disediakan oleh system. Yang kedua Aplikasi Berbasis Website yang menggunakan https://simkopum.jombangkab.go.id/ jadi bisa dimanfaatkan secara gratis, aman dan bisa diakses dari mana saja.
Yang ketiga menyediakan Profil Kelembagaan masing-masing koperasi, dokumen Badan Hukum Koperasi, NIK NIB, NPWP, AD/ART, Rekening, sertifikat pemkes bisa diupload sehingga tidak khawatir hilang karena bisa didownload lagi.
“Keempat template Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi disediakan oleh Sistem dan yang kelima bagi Dinas bisa memperoleh data untuk bahan pengambilan kebijakan kedepannya. Dengan adanya Aplikasi Simkopum memudahkan pengurus dan pengawas koperasi untuk menyusun laporan keuangan,” pungkas Ana. (yn)










