Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat menyerahkan perjanjian pemanfaatan BMD

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan penyerahan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Desa Pulogedang oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Anggota Tim Penyelamatan Aset dari Kejaksaan Negeri Jombang dan BPN Jombang, Kepala OPD, Forkopimcam Tembelang, Kepala Desa dan masyarakat Desa Pulogedang. Bertempat di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Kamis (16/5/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan langkah tersebut merupakan upaya mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang yang bermasalah sejak puluhan tahun.

“Setelah saya dilantik pada 24 September 2023, saya langsung menerapkan kerja cepat, ikhlas dan tuntas, sejak hari pertama menjabat. Saya keliling desa menggunakan vespa, dengan tujuan menyerap aspirasi warga. Selama 100 hari pertama bekerja sebagai Pj Bupati mendapat koreksi dari 15 tokoh masyarakat dan tokoh agama di Jombang, rata rata bahwa masyarakat Jombang menginginkan pemimpin yang tegas, bersih, dan responsif. Walaupun hanya satu tahun menjabat, saya yakin dengan tekad yang kuat dan hati yang bersih kita bisa membangun Jombang ke arah yang lebih baik,” ungkapnya. .

Pj Bupati juga meminta maaf jika dalam tujuh bulan masa jabatannya, pihaknya belum bisa menanggapi semua masalah warga. Sebab, Kabupaten Jombang dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang banyak ternyata juga disertai masalah yang kompleks.

“Masalah aset misalnya, tidak hanya terjadi di Pulogedang. Di Simpang 3 Jombang juga begitu, katanya mau dibangun Mal Pelayanan Publik, tapi nyatanya masih dikuasai orang yang tidak jelas. Di zaman saya harus selesai!, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Warga perintahkan ke Saya harus tegas Pak, saya pasti tegas saya sikat semua, jangan khawatir” terangnya.

Terkait masalah aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang, Pj Bupati siap menyelesaikan. Pihaknya tidak ingin hanya sekadar memberi janji-janji ke masyarakat. Maka dari itu dalam eksekusinya perlu adanya chemistry dan trust antara Pj Bupati Jombang dan Kepala Desa Pulogedang.

Silahkan untuk dimanfaatkan, tapi itu ada aturannya. Ini masih aset Pemda yang akan diperiksa dan diaudit oleh BPK. Kalau kita salah dalam mengelola, kita bisa masuk penjara. Aset ini monggo digunakan sebaik-baiknya, yang penting warga tentram tidak diganggu. Kita tidak boleh membohongi warga, harus jujur dan tidak boleh ada dusta di antara kita,” tegas Pj Bupati Sugiat.

Sementara itu, Kepala Desa Pulogebang Eko Ariyanto mengatakan Kebijakan Pj Bupati adalah mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan. Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pulogedang dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal.

Pelaksanaan pemanfaatan aset dengan sewa di Desa Pulogedang ini merupakan win-win solution (kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak), baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan aset daerah untuk masyarakat, maka masyarakat akan terbebas dari permasalahan konflik kepentingan, konflik sosial, dan isu-isu lokal terkait janji-janji kepemilikan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas aset tanah Pemkab Jombang yang berada di Desa Pulogedang.

“Saya mengapresiasi Pak Pj Bupati yang pemberani ini dibantu dengan tim penyelamatan aset, akhirnya mampu menyelamatkan aset-aset daerah. masyarakat telah diberikan keringanan berupa penurunan tarif yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan Bupati. Harapannya, dapat membantu masyarakat dengan adanya keringanan sewa tersebut. Dalam hal ini, masyarakat hanya membayar sewa senilai 10% dari total tarif sewa normalnya,” ujarnya.

Selama ini Pemerintah Daerah bersama tim penyelamatan aset, yang di dalamnya juga terdiri dari instansi Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang berkomitmen menertibkan dan menyelamatkan aset daerah, serta upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Hasil sewa aset daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Jombang, yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat juga.

“Pendapatan ini akan digunakan untuk pendanaan pembangunan daerah seperti pembangunan dan perbaikan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur lainnya yang sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah daerah,* pungkas Eko. .