Caption Foto : Seorang Residevis didampingi petugas saat menunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – ARE (37) seorang warga Desa Menganto kecamatan Mojowarno diberhentikan menjadi aparatur sipil negara (ASN), karena terlibat jaringan sabu-sabu. Kini ARE kembali ditangkap Polisi karena kasus yang sama. Kamis (4/4/2024)

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat di jalan Halmahera, kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan Halmahera Kaliwungu, kerap dijadikan transaksi narkoba, sehingga warga setempat merasa resah. Berdasarkan informasi awal tersebut, anggota Reskrim Polsek Jombang, melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara, pada 30 Maret 2024 kemarin,” jelasnya.

Setelah berada di lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota mendapati seseorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah anggota melakukan penggeledahan pada orang yang dicurigai itu, anggota menemukan beberapa barang bukti, salah satunya adalah serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 0,52 gram.

Usai mendapat temuan tersebut, akhirnya anggota menangkap, pada petugas tersangka atas nama ARE mengakui bila barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, sehingga anggota melakukan penahanan pada tersangka. Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di penjara, untuk yang kedua kalinya.

“Tersangka ini residivis kasus yang sama, dan tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” tandas Soesilo. (yr)