Caption Foto : Ketua Bapemperda DPRD Muhaimin saat menyampaikan Nota Penjelasan DPRD

mediapetisi.net – Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi. Dihadiri Pj. Bupati Jombang Sugiat yang diwakilkan Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (9/11/2023)

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang Muhaimin menyampaikan Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang. Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jombang berjumlah 2 (dua) yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan, peran Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Jombang. Dalam penanggulangan kemiskinan, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam membebaskan masyarakatnya dari kondisi kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar,” terangnya.

Terkait dengan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Jombang, dasar kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015, oleh karena itu Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.

“Dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah ini Kami berharap dapat meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin, memperkuat pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak – hak dasar, mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial,” jelas Muhaimin.

Lanjut Muhaimin, berkaitan dengan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Peran Pemerintah Daerah terkait Penanaman Modal berlandaskan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta aturan teknisnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Daerah serta Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Konsekuensi dari adanya peraturan perundang – undangan terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi mengharuskan peran serta Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan hukum dalam aspek pembangunan investasi serta kegiatan usaha,” ucanya.

Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang belum memiliki regulasi khususnya peraturan daerah di sektor pemberian insentif dan kemudahan investasi, dimana dua hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten. Namun, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Daerah Investasi diharapkan dapat memberikan stimulus percepatan investasi di Kabupaten Jombang sehingga dapat mewujudkan pembangunan, pemerataan, dan peningkatan kesejahteraan serta pendapatan asli daerah.

Dengan adanya Raperda yang mengatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Jombang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi di bidang investasi yakni pengusaha dan investor serta pihak lain yang terkait. Sasarannya menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang.

“Kami berharap Raperda ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pj. Bupati Jombang guna dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tukasnya. (yr)