Caption Foto : Bupati Jombang bersama Pimpinan DPRD saat penandatanganan berita acara persetujuan 3 Raperda menjadi Perda

mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Jawaban Bupati tentang tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Rancangan APBD Tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi.

Tampak hadir Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Perwakilan Dandim 0814, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur Perumda, Kabag. dan Camat. Bertempat di ruang Paripurna DPRD Jombang. Kamis (14/9/2023)

Semua Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Jombang menerima dan menyetujui ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Raperda Perubahan kelima atas Perda Kabupaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi menyampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jombang telah menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023

“Alhamdulillah seluruh Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui 3 (tiga) Raperda Kabupaten Jombang tahun 2023 untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.

Adapun 3 (tiga) Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut diantaranya Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Raperda Perubahan kelima atas Perda Kabupaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tandas Mas’ud.

Selanjutnya, Bupati Jombang bersama Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD disaksikan Sekretaris Daseah Kabupaten Jombang, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jombang dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, menandatangani Berita Acara Persetujuan tersebut. (yr)