Caption Foto : Asisten 1 Purwanto didampingi Staf Ahli M. Saleh, Kepala Satpol-PP Thonsom dan Perwakilan Bea Cukai Kediri bersama peserta sosialisasi

mediapetisi.net – Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar sosialisasi gempur rokok Ilegal. Diikuti Perwakilan Ojek Online, Pedagang Toko Kelontong dan Pedagang Toko di Jombang. di Hotel Green Red Jombang. Kamis (30/8/2023)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan bahwa sosialisasi perundang undangan dibidang cukai berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

“Selanjutnya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 906.21.14/SJ hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi modifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan BLK tahun 2022 dibiayai tahun anggaran 2022 usulan Kemendikbud dan Kemenkes. Yang ketiga, surat edaran Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nomor 03/DJ/22 pedoman kerja sarana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” terangnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Hari Purwanta menyampaikan penerimaan negara melalui Bea Cukai masuk Bea Cukai keluar dan cukai. Ada 52 perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Kediri yakni Kota Kediri 4 perusahaan rokok, Kabupaten Kediri 11 perusahaan rokok, Kabupaten Nganjuk 16 pusat rokok 5 kawasan berikat dan Kabupaten Jombang 7 perusahaan rokok 8 kawasan berikat satu pabrik etil alkohol.
“Dasar hukum undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang tugas sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007. Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu Konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.
Memurut Hari, barang kena Cukai diantaranya. hasil tembakau minuman mengandung etil alkohol MMEA  dalam kadar berapapun. Etil Alkohol (EA) atau etanol. Cara pelunasan cukai yaitu Etil Alkohol (EA) atau etanol, pelunasan dengan pembayaran pada saat BKC dikeluarkan dari pabrik.
“Minuman mengandung etil alkohol mmea dalam kadar beberapa pun dengan pembayaran saat dikeluarkan dari pabrik mm ea golongan a kadar alkohol sampai dengan 5%. Dengan pelekatan pita Cukai MMEA golongan B/kadar alkohol di atas 5% sampai dengan  20% atau MMEA golongan C/kadar alkohol di atas 20%. Hasil tembakau pelunasan dengan pelekatan pita Cukai pada saat BKC dikemas untuk penjualan eceran,” paparnya.
Sedangkan jenis hasil tembakau iris terbuat dari daun tembakau yang dirajang atau diiris-iris. Cerutu terbuat dari lembaran tembakau baik diiris atau tidak dan digulung sedemikian rupa. Sigaret kretek tangan (SKT dan SKTF) sigaret mengandung cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran tanpa menggunakan mesin.
“Jenis hasil tembakau sigara kretek mesin SKM sekarang mengandung cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran baik seluruhnya maupun sebagian menggunakan mesin. Sigare putih tangan (SPT, SPTF) sigara tanpa cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran menggunakan tangan baik dilengkapi filter atau tidak. Sigaret putih mesin (SPM) segara tanpa cengkeh dalam proses produksinya mulai pelintingan sampai pengemasan eceran baik seluruhnya maupun sebagian menggunakan mesin,” urai Hari.
Sementara ciri ciri Rokok ilegal yaitu pita Cukai palsu tanpa pita Cukai polos pita Cukai bekas pita Cukai berbeda. Rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa memiliki izin NPPBKC terancam sanksi.
“Sanksi pelanggaran setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik tempat penyimpanan atau pengimpor barang kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran juga di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar,” tandas Hari. (yr)