Caption Foto : Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang

mediapetisi.net – Jumlah kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang, pada tahun ini mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya. Meski angkanya turun, mayoritas penyebab perceraian yang didaftarkan di PA Jombang masalah ekonomi.

Humas PA Jombang, Ulil Uswah menjelaskan, angka perceraian di Jombang tahun ini mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya. Sedikitnya ada 1.534 kasus perceraian diajukan ke PA Jombang, baik kasus gugat cerai maupun cerai talak. Mayoritas disebabkan persoalan ekonomi yang berujung perselisihan.

“Sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2023, ada sekitar 1243 kasus cerai gugat, yakni perceraian yang disebabkan pihak istri melakukan gugatan pada suaminya,” terang Ulil. Jum’at (14/7/2023)

Sedangkan kasus cerai talak, atau perceraian yang diakibatkan adanya gugatan cerai dari pihak suami ada sekitar 291 kasus.

“Ini mengalami penurunan, kalau di tahun 2022 ada kasus cerai gugat sejumlah 1267 kasus, sedangkan cerai talak ada sekitar 428 kasus,” kata Ulil.

Ulil menjelaskan rata-rata alasan yang diajukan oleh pemohon di PA Jombang, adalah soal perselisihan pendapat antara suami dan istri serta pertengkaran antara suami dan istri dikarenakan masalah ekonomi. Dari jumlah keseluruhan kasus perceraian gugat maupun cerai talak, ada sekitar 1,69 persen, yang berstatus ASN, TNI maupun Polri.

“Sejak Januari hingga Juni 2023, ASN, TNI maupun Polri ada sekitar 26 perkara. Prosentasenya sekitar 1,69 persen. Sedangkan perceraian dari tahun 2022 sampai 2023 paling banyak kasus perceraian dikarenakan gugatan yang diajukan oleh istri kepada suaminya di PA Jombang,” jelasnya. (iin)