Caption Foto : Ketua Komisi D Erna Kuswati saat diwawancarai
mediapetisi.net – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang hearing bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Jombang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang terkait permasalahan PPDB di Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang rapat Komisi D gedung DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (13/07/23)
Ketua Komisi D DPRD Erna Kuswati menyampaikan pemanggilan terhadap dua stakeholder yang menangani bidang pendidikan di Kabupaten Jombang itu bertujuan untuk mengklarifikasi pelaksanaan sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik di tingkat SMP maupun SMA.

Caption Foto : Kepala Disdikbud Senen dan Kepala Cabdin Sri Hartatik saat diwawancarai
Telah diketahui, penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Hal itu dikarenakan munculnya beberapa isu terkait dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) PPDB.
“Sehingga banyak keluhan masyarakat terkait dengan PPDB ini, karena sistem zonasi yang selalu dipermasalahkan. Sebab, sistem zonasi menjadi sistem secara nasional. Terkadang masyarakat pintar memindahkan anaknya ke KK dengan alamat dekat sekolah tujuan. Harapan kita, adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mengambil hak orang lain. Misalnya, tempat tinggal anak yang memang dekat kalah dengan yang pindah KK. Akibatnya, semakin banyak penyusutan jarak PPDB jalur zonasi,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati mengatakan pihaknya akan menampung masukan-masukan dari anggota Komisi D terkait pelaksanaan sistem zonasi di Kabupaten Jombang.
“Dengan hearing ini Alhamdulillah kita bisa mengkomunikasikan apa yang diinginkan masyarakat melalui dewan kami akan berusaha menindaklanjuti dengan tidak meninggalkan juknis yang ada,” ungkapnya.
Sri Hartati juga merespon terkait pembentukan tim verifikasi guna mencegah kecurangan di lapangan, namun pihaknya mengaku terkendala dengan jumlah tenaga. “Sebenarnya bisa juga, tapi kan keterbatasan tenaga kami, apalagi pada waktu ngambil PIN kan ribuan, tapi tetap tim verifikasi termasuk ketika daftar ulang akan diverifikasi kembali. Kalau diinginkan akan kita jalankan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Senen merespon terkait pindah KK (Kartu Keluarga) calon siswa untuk mendaftar di sekolah yang diinginkan. Kalau masalah pindah KK di juknis memang tidak disebutkan, di sana hanya satu tahun sebelum PPDB artinya kenapa bisa pindah KK secara regulasi boleh, itu kan hak dari setiap warga negara.
“Kami yakin tidak hanya isu di Jombang mungkin juga isu dibeberapa Kabupaten termasuk juga nasional, isu-isu ini harapan kami didengar oleh kementerian sehingga nanti kebijakannya yang dirubah,” katanya.
Selain itu, juknis yang ada saat ini sangat mudah disiasati, sebab disana hanya dicantumkan bahwa pindah KK satu tahun sebelum PPDB. Itu pasti menjadi persoalan ketika teman-teman pindah KK, karena pindah KK tidak dilarang. Sedangkan untuk pindah tugas memang dilakukan perubahan oleh Disdikbud Jombang. Karena dengan pengalaman sebelumnya semua yang menggunakan surat keterangan pindah tugas dan data yang diperoleh ternyata mereka tidak bekerja disana. Karena persentasenya kecil maka kami prioritaskan kepada ASN dan TNI/POLRI, pungkas Senen. (iin)










