Caption Foto : Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi saat membuka Rakor Penerapan Aplikasi Cak Ngateso
mediapetisi.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi Penerapan Aplikasi Cak Ngateso (Cetak Pengajuan Teko Deso) dibuka oleh Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria. Diikuti oleh segenap Koordinator Kecamatan serta Operator desa dari 302 desa Se-Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Soero Adiningrat Kantor Pemkab Jombang. Selasa(11/7/23)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Mazduqi Zakaria menyampaikan, Rapat Koordinasi ini dibagi beberapa sesi dengan harapan materi disampaikan bisa terserap dan dikuasai oleh operator di tingkat desa. Materi disampaikan nantinya akan diterapkan di tingkat desa. Karena nantinya akan ada pergeseran dalam pelayanan.
“Sebelumnya akses pelayanan administrasi kependudukan hanya sampai di tingkat Kecamatan, kedepan akan berubah menjadi di tingkat desa sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa dilayani ditingkat desa, maka operator di tingkat desa harus menguasai materi agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.
Lanjut Masduqi, tahun 2024 akan ada pesta demokrasi yaitu pemilihan umum (Pemilu), maka perkembangan data kependudukan setiap harinya pasti ada perubahan dan harus dipantau. Dispendukcapil sudah mengirimkan surat ke tingkat Kecamatan agar disampaikan ke tingkat desa, untuk mengoptimalkan pendataan dan proses pemotretan.
“Masih banyak warga masyarakat belum melakukan pemotretan, baik yang sudah usia 17 tahun maupun bertepatan berusia 17 tahun ketika pelaksanaan pemilu. Selain melakukan prndataan di tingkat Kecamatan, Disdukcapil juga melakukan pendataan di sekolah-sekolah. Sebab Daftar pemilih saat Pemilu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” terangnya.
Tidak hanya itu, Dispendukcapil berupaya semaksimal mungkin membuat data sempurna, karena kesempurnaan yang dibangun oleh Disdukcapil akan rusak apabila pemerintahan desa tidak ikut mendukung. Maka dari itu perlu adanya peran serta dari pemerintahan desa, karena perubahan data yang lebih paham adalah pemerintah desa
“Sedangkan pembaruan atau perubahan data merupakan hal penting, namun banyak sekali masyarakat yang mengabaikannya. Kalau sudah membutuhkan baru mengurus, padahal melakukan perubahan administrasi kependudukan butuh proses. Hal-hal seperti inilah harus kita rubah bersama,” jelas Masduqi.
Selain itu, seiring perkembangan zaman Dispendukcapil juga telah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah digunakan kepala desa, perangkat desa beserta keluarganya. Tinggal penerapan kepada masyarakat, jika 50 persen masyarakat sudah mulai menggunakan maka akses secara skala nasional akan segera dibuka. Sehingga operator di tingkat desa harus bisa memfasilitasi. Persentase pengguna aplikasi IKD di Kabupaten Jombang baru 2 persen dari 950 ribu jiwa, hal tersebut membuat Kabupaten Jombang tertinggal sangat jauh dari wilayah lainnya.
“Maka dari itu, Dispendukcapil membutuhkan peran serta pemerintah desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang mempunyai hp, bagi yang tidak mempunyai hp tetap bisa menggunakan manual, seiring berkembangnya tehnologi semua kalangan harus mengikuti, bagi instansi melakukan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini supaya pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan lebih optimal, karena memudahkan urusan orang lain merupakan amal jariyah,” pungkas Masduqi. (iin)










