Caption Foto : Kajari Jombang saat pimpin pers release
mediapetisi.net – Hasil lelang aset terpidana korupsi kredit usaha pembibitan atau peternakan sapi (KUPS) tahun 2010 dan 2011 berhasil disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sekitar Rp 2 miliar lebih dari total Rp 14 miliar lebih.
“Uang tersebut hasil lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada tanggal 16 Mei 2023 bekerjasama dengan bidang pemulihan aset Kejaksaan Agung. Untuk 12 Aset terpidana diantaranya 7 aset tanah, 5 aset kendaraan bermotor dan roda empat dengan total uang sebesar Rp 2.903.573.572,00 dari total uang pengganti terpidana masykur sebesar Rp 44 miliar lebih,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus saat pers release. Senin (29/5/2023)
Hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejari Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.
Sedangkan perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tahun 2019. Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MB (58) tahun dan SD (62) tahun.
“Perkembangan penyidikan masih dalam pemberkasan berkas perkara oleh Jaksa Penyidik. Pada saat proses penyidikan, salah satu tersangka SD mengembalikan 200 juta rupiah pada penyidik untuk dititipkan sebagai barang bukti,” jelas Firdaus.
Meskipun Kejaksaan Negeri Jombang sudah melakukan penetapan 2 orang tersangka dan belum ditahan. Penyidik mengaku tidak ada kendala, namun pada saat penyidikan beberapa tim ahli yang dibutuhkan tidak bisa hadir. Mudah – mudahan selesai ecepatnya dan bisa dilihat perkembangannya.
“Kami juga menghimbau inti delik dalam perkara korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya. Proses pengungkapan korupsi ini kan bagaimana kita memulihkan keuangan negara. Kami menghargai itikad baik dari salah satu tersangka mengembalikan, nanti jadi bahan pertimbangan buat kita dan proses tetap berjalan,” papar Firdaus.
Sementara proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek rabat beton di kabupaten Jombang. Dugaan Korupsi bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 pada dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Tahap penyidikan salah satu saksi telah menitipkan pada jasa penyidik uang sebesar Rp 51.500.000,00.
“Sedangkan proses penyidikan masih berjalan dan menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negara. Belum menetapkan tersangka, masih penyidikan umum. Nanti setelah selesai akan mengadakan diskursus untuk penetapan tersangka,” tandasnya. (iin)










