Caption Foto : Wabup Sumrambah saat membuka sosialisasi cukai

mediapetisi.net – Satpol PP Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dibuka Wakil Bupati Jombang Sumrambah. Dihadiri  perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Camat Kapolsek, Danramil dari Kecamatan Mojowarno, Bareng, Ngoro dan Wonosalam serta diikuti oleh 240 anggota satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) dari empat kecamatan. Bertempat di WTC Wonosalam Kabupaten Jombang. Kamis (23/2/2023)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan bahwa sosialisasi perundang undangan dibidang cukai berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Caption Foto : Wabup Sumrambah bersama Kasatpol PP, Forpimcam dan peserta sosialisasi

“Selanjutnya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 906.21.14/SJ hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi modifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan BLK tahun 2022 dibiayai tahun anggaran 2022 usulan Kemendikbud dan Kemenkes. Yang ketiga, surat edaran Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nomor 03/DJ/22 pedoman kerja sarana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” terangnya.

Sedangkan yang keempat, peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 lembaran daerah kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 7 bagian A. 

“Sedangkan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertujuan untuk meningkatkan, mengoptimalisasikan alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan bakau dengan cukai ilegal,” jelas Thonsom.

Sementara itu Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutannya menyampaikan, rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar sekitar 200 Trilyun. Untuk itu, dalam proses penanganan pencegahan peredaran Rokok ilegal melibatkan Linmas karena banyak beredar rokok ilegal di masyarakat. 

“Ciri – ciri Rokok ilegal yang tidak ada cukai diantaranya rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin. Selain mencegah peredaran rokok ilegal, saya minta kepada masyarakat agar menjaga kampungnya masing – masing agar suasana kampung kondusif dan damai segingga bisa mengurangi kenakalan remaja,” harapnya. 

Di tempat yang sama, Perwakilan dari Bea Cukai Kediri Rudi mengatakan bahwa capaian penerimaan negara sebanyak Rp 36.772.113.550.674 tersebut dari bea masuk dan cukai. Untuk target bea masuk pada 2022 adalah Rp 6.467.028.339 sedangkan cukai Rp 36.765.646.522.335. Sedangkan untuk cukai capaiannya 100,90 persen dari wilayah kerja yang terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.

“Sosialisasi ini merupakan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal yakni sinergi dengan Satpol PP Jombang. Kami juga tetap berupaya maksimal, sehingga pada 2023 ini lebih tertib. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika ada aktivitas masyarakat terkait dengan rokok ilegal,” tandasnya.  (iin)