Caption Foto : Kasat Reskrim Giadi saat pimpin pers release

mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang gelar pers rilis ungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi pakan ternak dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugroho. Bertempat di depan ruang Satreskim Polres Jombang. Jum’at (07/10/22)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugroho ketika diwawancarai menyampaikan kejadian penipuan yang terjadi diwilayah hukum Polres Jombang yakni terkait dengan laporan warga tanggal 5 Juni tahun 2022. Dan juga dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya ditetapkan tersangka dengan berinisial “A” yakni bersangkutan mempunyai modus operandi dengan mengajak korban untuk melakukan investasi jenis pakan ternak. Kemudian, juga memperlihatkan semacam Delivery Order (DO). Yakni pesan disalah satu pabrik pakan ternak padahal, hal tersebut merupakan hal yang tidak ada atau fiktif.

“Kemudian, hal yang ditunjukkan oleh tersangka, korban melakukan pengiriman uang dengan sejumlah 23 miliyar rupiah. Dan telah mengembalikan sejumlah 19 miliyar yang notabenenya hal tersebut hanyalah pemutaran uang dari yang diduga para korban lainnya,” ungkap Giadi.

Lanjut Giadi, korban yang saat ini melapor memiliki kerugian kurang lebih 3,9 miliyar rupiah, terhadap tersangka juga ditetapkan tindakan pidana penipuan karena memang hal yang diperjanjikan atau hal yang di diperlihatkan kepada korban tidak ada. Motif tersangka sehingga melakukan penipuan adalah keuntungan dan pelaku sendirian dalam menjalankan aksinya. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, mengingat jumlah uang kerugian mencapai miliaran rupiah, hanya dari satu korban yang melapor. Kemungkinan masih ada korban lainnya

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Jombang dan tersangka diduga melanggar Pasal 372 dan 378 tentang penipuan,” tukas Giadi. (iin)