Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang saat pimpin pers relase

mediapetisi.net – Polres Jombang menggelar pers release terkait pelaksanaan tugas kepolisian, penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrim Polda Jatim serta Polres Jombang kepada simpatisan Ponpes Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Siddiqiyyah yang sempat diamankan di Mapolres Jombang. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Jombang serta perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Pers rilis dipimpin Kasatreskrim Polres Jombang. Bertempat di Halaman depan Mapolres Jombang. Jumat (8/7/22)

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi  dalam konferensi pers menyampaikan, penegakan hukum terkait penangkapan DPO oleh Polda Jatim, Polres Jombang melaksanakan beberapa penegakan hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana pasal 19 Undang-Undang TPKS Tahun 2022 terkait dengan barang siapa orang-orang yang menghalangi, merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa dalam penyidikan ataupun penuntutan dapat dikenakan ancaman pidana 5 Tahun.

“Telah diamankan sekitar 323 orang di Mapolres Jombang dalam kondisi sehat dan telah dibuktikan oleh pemeriksaan Dokes kami. Dalam pergerakan massa di Ploso Jombang yang melibatkan anak dibawah umur, maka kami libatkan dari Dinas Perlindungan Perlindungan dan Anak Kabupaten Jombang serta melakukan pemanggilan kepada Orang tua yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebanyak 68 orang asli warga Kabupaten Jombang dari total 323 orang yang diamankan, sisanya merupakan warga dari luar Kabupaten Jombang. Antara lain dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera serta dari Kalimantan. 

“Warga Jombang hanya bagian kecil dari massa, dari 323 orang yang kita amankan di Mapolres Jombang ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan, dikenakan pasal 19 Undang-Undang TPKS Tahun 2022. Tersangka telah melakukan tindakan menghalang-halangi berupa menabrak Kasubdit Jatanras kemudian menabrak anggota Lantas di Flyover Ploso, melakukan penyiraman air panas kepada Kasatreskrim serta merintangi anggota-anggota dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penangkapan untuk dilakukan proses tahap dua kepada kejaksaan,” paparnya.

Kemungkinan bertambahnya tersangka masih proses pendalaman beberapa hari. Terhadap yang tidak ada kaitannya setelah dilakukan pengkajian akan dipulangkan secara bertahap, sebelum akan dilakukan pemeriksaan bertahap agar dipastikan ketika dipulangkan dalam keadaan sehat. 

“Terkait tersangka yang lebih detail akan dilakukan rilis kembali pada Senin (11/7/22), sebab masih dilakukan pendalaman dari saksi maupun petunjuk. Dari total 5 tersangka ada 2 warga Jombang, sisanya 3 orang dari luar Kabupaten Jombang,” jelas Giadi.

Polres Jombang tetap melakukan pengamanan terhadap situasi keamanan Kabupaten Jombang, supaya situasi Kamtibmas Kabupaten Jombang tetap kondusif, pungkas Giadi. (Zul)