Caption Foto : Wakil Ketua dan Anggota DPRD bersama Bappeda Jombang saat melaksanakan rapat Banmus
mediapetisi.net – DPRD Kabupaten Jombang gelar rapat Banmus (Badan Musyawarah) dalam rangka mengagendakan kegiatan di bulan Mei tahun 2022 setelah hari raya idul Fitri serta rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terkait mekanisme Pokok-Pokok Pikiran. Diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Jombang dan Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, Danang Praptoko beserta segenap staf Bappeda Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Senin (25/04/22)
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jombang dari fraksi PDI-P, Donny Anggun ketika diwawancarai menyampaikan, rapat Banmus dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jombang untuk menyelesaikan 2 Raperda terkait dengan 2 Perumda dan juga 3 Raperda Partisipatif yang akan dimasukkan pada bulan Mei tahun 2022.
“DPRD akan menyelaesaikan 2 Raperda terkait Perumda Panglungan dan Perumda Aneka Usaha Segar, ditambah dengan 3 Raperda Partisipatif terkait Inovasi Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya.
Dengan adanya rapat Banmus beserta instansi terkait berharap agar Raperda tersebut bisa segera tuntas, minimal di tri wulan pertama DPRD harus menyelesaikan Raperda yang sudah menjadi jadwal. Selain menggelar rapat Banmus DPRD juga menggelar rapat dengan Bappeda terkait mekanisme pokok-pokok pikiran, jelas Donny.
Sementara itu, apa yang disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, Danang Praptoko bahwa rapat yang dilaksanakan bersama dengan DPRD Kabupaten Jombang membahas terkait mekanisme pokok-pokok pikiran yang dapat diaplikasikan dalam pokok pokok pikiran DPRD agar tidak melanggar aturan.
“Diskusi yang dilakukan ini membahas terkait mekanisme pokok-pokok pikiran serta menyampaikan terkait menu-menu apa saja yang bisa di aplikasikan dalam pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga kita tahu ringnya dan tidak melebar kemana-mana tentunya juga tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (lis)









