Caption Foto : Wabup Sumrambah, Kapolres, Dandim, Dansatradar dan PJU Polres saat memusnahkan miras
mediapetisi.net – Menjelang Tahun Baru 2022, Polres Jombang memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dari merbagai merk, hasil pengungkapan Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran.
Pemusnahan barang bukti miras digelar di halaman Mapolres Jombang dan disaksikan langsung Wakil Bupati Sumabah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Dandim 0814, Dansatradar 222 Ploso beserta PJU Polres setelah rangkaian apel gelar pasukan pengamanan tahun baru dan Konferensi Pers Akhir tahun 2021. Jumat sore (31/12/2021)
Ribuan botol miras berbagai merek hasil sitaan Polres Jombang dan Polsek jajaran tersebut ditata berjejer di depan kantor Satresnarkoba dengan alas terpal. Lalu, pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan (digilas) menggunakan alat berat. Tidak sampai satu jam, ribuan botol miras tersebut hancur kena gilas. Sebagian minuman beralkohol (minol) dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air di dalam drum.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah yang hadir kesempatan itu menyambut baik pemusnahan Miras yang dilakukan oleh Polres Jombang. Momentumnya memang menjelang pergantian tahun baru dan ini salah satu langkah antisipatif mencegah aksi pesta miras.
“Pemusnahan miras Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mencegah peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Jombang. Dan alhamdulillah yang dimusnahkan jumlahnya 1620 botol miras,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap dan operasi yang rutin digelar sepekan terakhir menjelang natal dan tahun baru 2022. Banyak masyarakat kurang paham dan mengerti bahwa minum minuman keras itu dapat menjadi pemicu pertengkaran dan tawuran hingga kejahatan lainnya.
Sumrambah menegaskan, pemerintah bersama kepolisian dan instansi lain akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras di Kabupaten Jombang. Sumrambah mengingatkan agar momentum pergantian tahun baru digunakan untuk berdoa dan memohon perlindungan agar Pandemi COVID-19 segera sirna dari kabupaten Jombang khususnya dan Indonesia umumnya.
“Sehingga di tahun 2022 nanti kondisi bisa normal kembali dan kita dapat beraktivitas seperti biasa dan masyarakat bisa makmur, sejahtera, aman dan damai tidak ada masalah,” pungkasnya. (lis)








