Home / Sosial / Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Kapolrri Resmikan Desk Ketenagakerjaan

Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Kapolrri Resmikan Desk Ketenagakerjaan

Caption Foto : Kapolri saat meresmikan Desk Ketenagakerjaan

Jombang, mediapetisi.net – Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan di tingkat kepolisian resor (Polres) yang dipusatkan di Polres Jombang, Jawa Timur. Sabtu (17/10/2026)

Pembentukan layanan ini menjadi langkah Polri untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Di depan para tamu undangan Jenderal Polisi Suyudi menyampaikan bahwa Polri telah meresmikan 35 satuan kewilayahan Desk Ketenagakerjaan yang tersebar di 15 kepolisian daerah (Polda).

“Pembentukan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja setelah disahkannya undang-undang terkait ketenagakerjaan,” terangnya.

Kapolri menegaskan desk ketenagakerjaan berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi dan penanganan pengaduan pekerja.

“Persoalan yang menjadi fokus penanganan antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, hingga sengketa upah,” ujarnya.

Melalui layanan tersebut, Polri mencatat telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. “Selain itu, pemenuhan hak pekerja yang berhasil dibantu mencapai total nilai Rp70,28 miliar,” jelasnya.

Sedangkan keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara yang sebelumnya berlarut-larut.

“Kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan mangkrak selama lima hingga enam tahun disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh hingga delapan hari melalui penanganan di tingkat Polres maupun Polda,” paparnya.

Peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang diharapkan menjadi model pelayanan yang dapat diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. “Semoga layanan ini sekaligus membuka ruang koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja,” pungkas Kapolri. (yn)