Caption Foto : Direktur RSUD Jombang dr. Pudji Umbaran bersama jajaran dokter spesialis saat memberikan penjelasan

mediapetisi.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang menerima Pasien rujukan pasien berinisial NH (45) warga Desa Sugihwaras Ngoro Jombang dari Rumah Sakit Swasta.

Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran memberikan penjelasan kepada awak media yang didampingi sejumlah dokter spesialis dr. Irma Yuliawati Puji Lestari, dr. Mohammad Mahfudz, dr. Ahmad Mahfur, dr. Eka Gita Wahyudi, dr. Karina Pratiwi, dr. Ririn Faujiah, dr. Antina Nevi Hidayati (IGD) dan dr. Nesya (IGD). Hadir juga Wakil Direktur Pelayanan dr. Hendri Marzuki dan Kepala Bidang Pelayanan Medis dr. Fery Dewanto.

Direktur RSUD Jombang Dr. Pudji Umbaran membenarkan bahwa RSUD Jombang telah menangani pasien berinisial NH. NH tersebut merupakan pasien rujukan dari rumah sakit swasta Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang dengan diagnosis awal masalah jantung dan meninggal dunia saat mendapatkan proses penanganan cuci darah usai diagnosa penyakit Ginjal di RSUD Jombang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada jantung yang membengkak, kemudian ada gambaran lain berkaitan dengan jantung yang besar. Setelah diperiksa oleh tim di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ternyata ada hal lain yang jauh lebih urgen saat itu, yaitu kondisi ginjalnya yang terganggu,” jelas Pudji Umbaran kepada awak media. Senin (16/6/2026)

Kemudian pihak RSUD Jombang melakukan berbagai upaya konsultasi dengan para ahli/spesialis karena di RSUD Jombang terdapat dokter spesialis penyakit dalam dan ginjal, sehingga kesimpulan medis mewajibkan pasien NH untuk menjalani cuci darah.

“Karena tidak urgen saat itu juga sehingga dijadwalkan hari Senin (1/6), dan sudah disiapkan untuk dilakukan cuci darah karena ginjalnya bermasalah. Gangguan ginjal ini bukan kejadian sesaat, melainkan kejadian yang sudah berlangsung lama,” papar dr. Pudji.

Menurut dr. Pudji, kemungkinan keluarga tidak mendeteksi adanya gangguan tersebut, tetapi dari hasil laboratorium dan semua dokumen pemeriksaan oleh tim ahli di bagian penyakit dalam dan ginjal, kasus ini merupakan kasus lama yang memang harus dilakukan cuci darah.

“Terkait prosedur pemasangan Catheter Double Lumen (CDL), alat tersebut harus terpasang pada pembuluh darah besar di area dekat leher sebagai persiapan sebelum hemodialisis dan pemasangan dilakukan pada malam itu juga. Tindakan tersebut di ruangan HCU Abimanyu dengan alat yang lengkap sesuai prosedur” katanya.

Semua prosedur telah disampaikan kepada keluarga dan pihak keluarga telah menyetujui melalui penandatanganan dokumen general consent maupun informed consent. Selain itu, dalam tindakan tersebut, ada banyak hal yang perlu dicermati, mengingat pasien memiliki kelainan gangguan jantung serta gangguan ginjal yang sudah kronis.

“Kondisi yang terungkap dari hasil pemeriksaan menunjukkan situasi yang benar-benar bagaikan buah simalakama. Kalau tidak dilakukan tindakan, pasien juga berisiko mengalami kondisi fatal. Dilakukan tindakan pun risikonya sangat besar. Tetapi tugas kami adalah melakukan upaya penyelamatan pasien,” ungkapnya.

RSUD Jombang juga memastikan seluruh tenaga kesehatan yang menangani pasien memiliki kompetensi dan legalitas lengkap, mulai dari ijazah profesi, Surat Tanda Registrasi (STR), hingga Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, rumah sakit juga memiliki izin operasional dan akreditasi yang masih berlaku.

”Baik syarat administratif maupun prosedur pelayanan telah dijalankan sesuai SOP. Karena itu, informasi yang menyebutkan adanya malpraktik, insyaallah bisa kami jawab tidak demikian,” tegasnya.

Pihak RSUD berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait meninggalnya pasien NH setelah pemasangan CDL.

”Kami telah berupaya memberikan pelayanan dan penanganan terbaik sesuai kondisi pasien saat itu. Karena semua pelayanan di RSUD Jombang tidak ada perbedaan, pemeriksaan maupun tindakan medis oleh dokter yang sama. Yang berbeda hanya di ruangan atau kelas saja,” pungkas dr. Pudji. (yn)